Senin, 22 Februari 2016

PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN ORDE LAMA



PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN ORDE LAMA
Mata kuliah: sejarah pendidikan islam
Oleh: Aris Utomo dan Fitria Nuryani

BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu kenyataan yang sudah berlangsung sangat panjang dan sudah memasyarakat. Pada masa penjajahan Belanda dan penduduk Jepang, pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidikan Islam dengan ciri khasnya madrasah dan pesantren mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah Republik di Indonesia.
Pemerintahan pada masa orde lama yang dimaksudkan kepada rentang waktu 1945 sampai dengan 1965 diberi tugas oleh UUD 1945 untuk mengusahakan agar terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang bersifat nasional. Oleh karena itu, pastilah sejarah mencatat bagaimana pemerintah orde lama memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan Islam. Makalah ini dengan segala kekurangannya, dimaksudkaan untuk memaparkan sejauh mana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama.

B. Rumusan masalah
1.      Bagaimana pendidikan islam pada zaman orde lama?
2.      Apa kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama?
3.      Bagaimana pengembangan dan pembinaan madrasah zaman orde lama ?

C. Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pendidikan islam pada zaman orde lama
2.      Mengetahui kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama
3.      Memahami pengembangan dan pembinaan madrasah zaman orde lama.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, disebutkan : "Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah"
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam UU No, 4 Tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :
  1. Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
  2. Cara penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama sangat terkait pula dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946. Departemen Agama sebagai suatu lembaga pada masa itu, secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam pada masa itu ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah pendidikan agama, yaitu Bagian Pendidikan Agama. Tugas dari bagian tersebut sesuai dengan salah satu nota Islamic education in Indonesia yang disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956, yaitu :
1)      memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir,
2)      memberi pengetahuan umum di madrasah
3)      mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 hal yang penting berkaitan dengan pendidikan Islam pada masa orde lama, yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
B.     Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1:            Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2:            1. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu. Di  Lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3:            Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4:            1.  Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2. Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai       murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam agama.
3. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang        sedang diajarkan pada suatu waktu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu

Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya minat yang   mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
a.       Pesantren  Indonesia  Klasik,  semacam  sekolah  swasta  keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, merupakan suatu masyarakat yang hidup serta bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren agar dapat mmenuhi kebutuhan sendiri.
b.      Madrasah  Diniyah,  yaitu  sekolah-sekolah  yang  memberikan pengajaran  pada  murid  sekolah  negeri  yag  berusia  7  sampai  20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu,   di   waktu   sore,   pada   Sekolah   Dasar   dan   Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
c.       Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern,  yang bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan 60%-65% dari  jadwal  waktu  untuk  mata  pelajaran umum  ,dan  35%-450% untuk mata pelajaran agama.
d.      Madrasah  Ibtidaiyah  Negeri  (MIN),  yaitu  Sekolah  Dasar Negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
e.       Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 6  tahun,  dengan menambahkan  kursus  selama dua tahun, yang memberikan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
f.       Pendidikan  Teologi  tertinggi,  pada  tingkat  Universitas  diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.

C.    Pengembangan dan Pembinaan Madrasah Zaman Orde Lama
Mempelajari perkembangan madrasah tentunya berkaiatan erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian secara terus-menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah
Madarasah sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara formal pada tahun 1950.UU No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah mendapat pengakuan dari Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban belajar”. Untuk mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus memberikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam dalam seminggu.
Jenjang pendidikan dalam system madarasah terdiri dari 3 jenjang yaitu    yang pertama Madarasah ibtidaiyah yang di setarakan dengan  sekolah dasar (SD) dengan lama pendidikan 6 tahun,yang ke dua Madarasah Tsanawiyah pertama (MTs) yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama(SMP) dengan lama 4 tahun. Dan ke tiga Madarasah Tsanawiyah Atas atau Madarasah Aliyah (MA) yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan lama 4 tahun. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madarasah tidak hanya mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat pada madarasah yaitu pelajaran umum tidak akan mencapai tingkat yang sama bila di bandingkan dengan pendidikan umum
Perkembangan madarasah pada Orde Lama adalah berdirinya madarasah Pendidikan Guru Agama (PGA) yang sudah ada sebelum kemerdekaan terutama di wilayah Minangkabau dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuannya untuk mencetak tenaga-tenaga proposional yang siap untuk mengembangkan pendidikan madrasah sekaligus ahli agama yang proposional
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari program Departement Agama yang di tangani oleh Drs.Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan.Pada tahun 1950 bagian tersebut membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah professional keguruan:(1) Sekolah Guru Agama Islam(SGAI) dan sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI memiliki dua jenjang yaitu:(a).jangka panjang yang di tempuh salama 5 tahun untuk siswa tamatan SR/MI dan (b).jenjang jangka pendek yang di tempuh selama 2 tahun untuk lulusan SMP/MTs. Sedangkan  SGHAI di tempuh selama 4 tahun untuk lulusan SMP/MTs yang memiliki 4 bagian yaitu:
1.      Bagian “a” untuk mencetak guru kesustraan
2.      Bagian “b” untuk mencetak guru Ilmu Alam/Ilmu Pasti
3.      Bagian “c” untuk mencetak guru agama
4.      Bagian “d” untuk mencetak guru pendidikan agama
Pada tahun 1951 sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, ke dua madrasah tersebut di ubah namanya SGAI menjadi “PGA (Pendidikan Guru Agama)” dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama).
Pada masa H.M. Arifin Tam yang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan pengembanagan dari bagian pendidikan di Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA di ubah.PGA yang 5 tahun menjadi 6 tahun,terdiri dari PGA pertama 4 tahun dan PGA atas 2 tahun. Sedangkan PGA jangka pendek dan SGHA di hapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian “d”didirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) dengan lama 3 tahun untuk PGA pertama.
Sedangkan Perguruan tinggi Islam khusus fakultas-fakultas  mulai mendapat perhatian pada tanggal 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII di pisahkan dan di ambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi di buka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN (perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) di bawah pengawasan Kementrian Agama. Pada tahun 1957 ,di Jakarta di dirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di pemerintahan (Kementrian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.

BAB III
KESIMPULAN

A.       Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Tugas dari salah satu nota Islamic education in Indonesia yang disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956, yaitu :
1)      memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir,
2)      memberi pengetahuan umum di madrasah
3)      mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
B.        Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K. Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20
. Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah
C.        Pengembangan dan Pembinaan Madrasah Zaman Orde Lama
Madarasah sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara formal pada tahun 1950.UU No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah mendapat pengakuan dari Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban belajar”. Untuk mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus memberikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam dalam seminggu.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Boland, BJ. Pergumulan Islam di Indonesia. Grafiti Pers, Jakarta, 1985.
2.      Djaelani, HA. Timur. Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1980.
3.      Idris, Zahara. Dasar-Dasar Kependidikan. Angkasa, Bandung, 1981.
4.      Marimba, Ahmad. D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1989.
5.      Saidi, HA. Ridwan. Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. CV Rajawali, Jakarta, 1984.
6.      Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1985.

1 komentar:

  1. trimaksih bisa digunkan untuk makalah mata kuliahn kami, sangat bermanfaat.

    BalasHapus