PENDIDIKAN
ISLAM PADA ZAMAN ORDE LAMA
Mata
kuliah: sejarah pendidikan islam
Oleh:
Aris Utomo dan Fitria Nuryani
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar
Belakang
Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu
kenyataan yang sudah berlangsung sangat panjang dan sudah memasyarakat. Pada
masa penjajahan Belanda dan penduduk Jepang, pendidikan diselenggarakan oleh
masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat
latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidikan Islam dengan ciri khasnya
madrasah dan pesantren mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari
pemerintah Republik di Indonesia.
Pemerintahan pada masa orde lama yang dimaksudkan kepada
rentang waktu 1945 sampai dengan 1965 diberi tugas oleh UUD 1945 untuk
mengusahakan agar terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang
bersifat nasional. Oleh karena itu, pastilah sejarah mencatat bagaimana
pemerintah orde lama memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap
perkembangan pendidikan Islam. Makalah ini dengan segala kekurangannya, dimaksudkaan
untuk memaparkan sejauh mana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama.
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimana pendidikan islam pada
zaman orde lama?
2. Apa kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama?
3. Bagaimana pengembangan dan pembinaan
madrasah zaman orde lama ?
C.
Tujuan Masalah
1. Mengetahui pendidikan islam pada
zaman orde lama
2. Mengetahui kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama
3. Memahami pengembangan dan pembinaan
madrasah zaman orde lama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat
perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha
tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, disebutkan : "Madrasah
dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan
pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat
Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata
berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah"
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam UU No, 4
Tahun 1950 pada bab
XII Pasal 20, yaitu :
- Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
- Cara penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama sangat
terkait pula dengan peran Departemen
Agama yang mulai resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946. Departemen
Agama sebagai suatu lembaga pada masa itu, secara intensif memperjuangkan
politik pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan
Islam pada masa itu ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah
pendidikan agama, yaitu Bagian Pendidikan Agama. Tugas dari bagian
tersebut sesuai dengan salah satu nota Islamic education in Indonesia yang
disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956,
yaitu :
1) memberi pengajaran agama di sekolah
negeri dan partikulir,
2) memberi pengetahuan umum di madrasah
3) mengadakan Pendidikan Guru Agama
serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 hal yang penting berkaitan
dengan pendidikan Islam pada masa orde lama, yaitu pengembangan dan pembinaan
madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
B. Kebijakan Pemerintah Republik
Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk
mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka
pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan
Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah
kementrian PP dan K.
Selanjutnya
Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.
Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan
pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran
tersebut.
2.
Cara penyelenggaraan pengajaran agama
di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu
pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal
20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama)
diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1: Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan
kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2: 1. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada
kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu. Di Lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama
dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambahkan menurut kebutuhan.
Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan
umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan
sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3: Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah
dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan,
diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4: 1. Pendidikan agam
diberikan menurut agama murid masing-masing.
2. Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang
mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang
menganut suatu macam agama.
3. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada
agama yang sedang diajarkan pada suatu waktu,
boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu
Keadaan
pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama.
Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam,
di mana timbulnya minat yang mendalam terhadap masalah-masalah
pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, sehingga sejumlah
organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementrian Agama telah
mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan
menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
a. Pesantren
Indonesia Klasik, semacam sekolah swasta
keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan
pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan
serta pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, merupakan suatu masyarakat
yang hidup serta bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren agar dapat
mmenuhi kebutuhan sendiri.
b. Madrasah
Diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan
pengajaran pada murid sekolah negeri yag
berusia 7 sampai 20 tahun. Pelajaran berlangsung di
dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu, di waktu sore,
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (4
tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah
menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima
pada pendidikan agama tingkat akademi.
c. Madrasah-madrasah
swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan
dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah
menyediakan 60%-65% dari jadwal waktu untuk mata
pelajaran umum ,dan 35%-450% untuk mata pelajaran agama.
d. Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu Sekolah
Dasar Negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun
ketujuh) murid-murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya
Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya dapat diikuti
latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah
Menengah.
e. Suatu percobaan
baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6
tahun, dengan menambahkan kursus selama dua tahun, yang
memberikan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
f. Pendidikan
Teologi tertinggi, pada tingkat Universitas
diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua bagian
atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.
C. Pengembangan
dan Pembinaan Madrasah Zaman Orde Lama
Mempelajari perkembangan madrasah tentunya berkaiatan erat
dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat
posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian secara terus-menerus dari
kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras
yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari
dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam
mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah
Madarasah sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara
formal pada tahun 1950.UU No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah
mendapat pengakuan dari Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban
belajar”. Untuk mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus
memberikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam
dalam seminggu.
Jenjang pendidikan dalam system madarasah terdiri dari 3
jenjang yaitu yang pertama Madarasah ibtidaiyah yang di
setarakan dengan sekolah dasar (SD) dengan lama pendidikan 6 tahun,yang
ke dua Madarasah Tsanawiyah pertama (MTs) yang setara dengan Sekolah Menengah
Pertama(SMP) dengan lama 4 tahun. Dan ke tiga Madarasah Tsanawiyah Atas atau
Madarasah Aliyah (MA) yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan
lama 4 tahun. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat
umum yang menyatakan bahwa madarasah tidak hanya mengajarkan agama dan untuk
menjawab kesan tidak baik yang melekat pada madarasah yaitu pelajaran umum tidak
akan mencapai tingkat yang sama bila di bandingkan dengan pendidikan umum
Perkembangan madarasah pada Orde Lama adalah berdirinya
madarasah Pendidikan Guru Agama (PGA) yang sudah ada sebelum kemerdekaan
terutama di wilayah Minangkabau dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN).
Tujuannya untuk mencetak tenaga-tenaga proposional yang siap untuk
mengembangkan pendidikan madrasah sekaligus ahli agama yang proposional
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari program
Departement Agama yang di tangani oleh Drs.Abdullah Sigit sebagai penanggung
jawab bagian pendidikan.Pada tahun 1950 bagian tersebut membuka dua lembaga
pendidikan dan madrasah professional keguruan:(1) Sekolah Guru Agama
Islam(SGAI) dan sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI memiliki dua jenjang
yaitu:(a).jangka panjang yang di tempuh salama 5 tahun untuk siswa tamatan
SR/MI dan (b).jenjang jangka pendek yang di tempuh selama 2 tahun untuk lulusan
SMP/MTs. Sedangkan SGHAI di tempuh selama 4 tahun untuk lulusan SMP/MTs
yang memiliki 4 bagian yaitu:
1. Bagian “a” untuk mencetak guru
kesustraan
2. Bagian “b” untuk mencetak guru Ilmu
Alam/Ilmu Pasti
3. Bagian “c” untuk mencetak guru agama
4. Bagian “d” untuk mencetak guru
pendidikan agama
Pada tahun 1951 sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15
Pebruari 1951, ke dua madrasah tersebut di ubah namanya SGAI menjadi “PGA
(Pendidikan Guru Agama)” dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama).
Pada masa H.M. Arifin Tam yang menjadi kepala “Jawatan
Pendidikan Agama” adalah badan pengembanagan dari bagian pendidikan di
Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA di ubah.PGA yang 5
tahun menjadi 6 tahun,terdiri dari PGA pertama 4 tahun dan PGA atas 2 tahun.
Sedangkan PGA jangka pendek dan SGHA di hapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian
“d”didirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) dengan lama 3 tahun untuk PGA
pertama.
Sedangkan Perguruan tinggi Islam khusus fakultas-fakultas
mulai mendapat perhatian pada tanggal 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950,
fakultas agama UII di pisahkan dan di ambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal
26 September 1951 secara resmi di buka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN
(perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) di bawah pengawasan Kementrian Agama.
Pada tahun 1957 ,di Jakarta di dirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi
ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di
pemerintahan (Kementrian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada
tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.
BAB III
KESIMPULAN
A. Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Tugas dari salah satu nota Islamic education in Indonesia
yang disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September
1956, yaitu :
1) memberi pengajaran agama di sekolah
negeri dan partikulir,
2) memberi pengetahuan umum di madrasah
3) mengadakan Pendidikan Guru Agama
serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
B.
Kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk
mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka
pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan
Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah
kementrian PP dan K.
Selanjutnya
Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20. Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20. Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah
C.
Pengembangan dan Pembinaan Madrasah
Zaman Orde Lama
Madarasah
sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara formal pada tahun 1950.UU No.4
tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah pasal 10
menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah mendapat pengakuan dari
Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban belajar”. Untuk
mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus memberikan mata
pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam dalam seminggu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Boland, BJ. Pergumulan
Islam di Indonesia. Grafiti
Pers, Jakarta, 1985.
2. Djaelani, HA. Timur. Peningkatan
Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1980.
3. Idris, Zahara. Dasar-Dasar
Kependidikan. Angkasa, Bandung, 1981.
4. Marimba, Ahmad.
D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1989.
5. Saidi, HA.
Ridwan. Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. CV
Rajawali, Jakarta, 1984.
6. Yunus, Mahmud. Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1985.
trimaksih bisa digunkan untuk makalah mata kuliahn kami, sangat bermanfaat.
BalasHapus