Rabu, 15 Maret 2017

SEJARAH ULUMUL HADITS

SEJARAH ULUMUL HADITS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah berkembngnya hadits merupakan masa atau periode yang telah dilalui oleh hadits dari masa dan lahirnya dan tumbuh dalam pengenalan, penghayatan, dan pengalaman umat dari generasi ke generasi. Dengan memperhatikan masa yang telah dilalui hadits sejak masa timbulnya atau lahirnya di zaman Nabi SAW. Meneliti dan membina hadits, serta segala hal yang mempengaruhi hadits tersebut. Para ulama muhadditsin membagi sejarah hadits dalam bebrapa periode. Adapun para ulama penulis sejarah hadits berbeda-beda dalam membagi periode sejarah hadits. Ada yang membagi dalam tiga periode, lima periode, dan tujuh periode.
Dalam tataran praktiknya ilmu hadits sudah ada sejak periode awal islam atau sejak periode Rosululloh SAW paling tidak dalam arti dasar-dasarnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pada masa Rosululloh SAW?
2.      Bagaimana sejarah pada masa Khulafaur Rasyidin?
3.      Bagaimana sejarah pada masa Sahabat kecil dan Tabi’in besar?
C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui sejarah pada masa Rosululloh SAW.
2.      Mengetahui sejarah pada masa Khulafaur Rasyidin.
3.      Mengetahui sejarah pada masa Sahabat kecil dan Tabi’in besar.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Ulumul Hadits
a.      Masa Rosululloh SAW
1.      Nabi dalam melaksanakan tugas sucinya yakni sebagai Rasul berdakwah, menyampaikan dan mengajarkan risalah islamiyah kepada umatnya. Nabi sebagai sumber hadis menjadi figur sentral yang mendapat perhatian para sahabat. Segala aktifitas beliau seperti perkataan, perbuatan dan segala keputusan beliau diingat dan disampaikan kepada sahabat lain yang tidak menyaksikannya, karena tidak seluruh sahabat dapat hadir di majelis Nabi dan tidak seluruhnya selalu menemani beliau. Bagi mereka yang hadir dan mendapatkan hadits dari beliau berkewajiban menyampaikan apa yang dilihat dan apa yang didengar dari Rasulullah SAW. Baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits-Hadits dari Rasulullah. Mereka sangat antusias dan patuh pada perintah-perintah Nabi SAW.  
2.      Masa pertumbuhan hadits dan jalan-jalan para sahabat memperolehnya.
Para sahabat mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an yang jumlahnya banyak sekali memahami maknanya, mempelajari pengertiannya, menerangkan hukum-hukumnya, kemudian menghafalkannya serta menyampaikannya kepada sahabat lain.
Para sahabat itu senang sekali menghadiri majelis-majelis taklimnya Rosululloh SAW.[1] Para sahabat selalu bermudzakarah tentang hadits yang mereka dengarkan dari Rosululloh SAW. Hadits pada masa Rosululloh SAW langsung dihafalkan saja oleh para sahabat, disamping mereka juga menghafalkan Al-Qur’an. Meskipun derajat hafalan mereka tidak sama, ada yang banyak jumlah hafalannya, ada yang sedikit, dan ada pula yang sedang-sedang saja. Jadi, pada masa itu belum ada penulisan hadits secara resmi.
3.      Penulisan hadits pada zaman Rosululloh SAW.
Hadits dan sunnah walaupun dia satu sumber yang penting pula dari sumber tasyri tidak ditulis secara resmi sebagaimana Al-Qur’an pada masa Rosululloh SAW. Maka dari itu perlu dicari sebab-sebab tidak ditulisnya hadits secara resmi pada masa itu, boleh jadi tidak ditulisnya hadits secara resmi oleh para sahabat pada zaman Rosululloh itu disebabkan berapa hal sebagai berikut:
a.       Mentaqwinkan ucapan-ucapan, amalan-amalan, dan muamalah-muamalahnya adalah sangat sukar, karena memerlukan sekelompok orang yang selalu menyertai nabi.
b.      Orang-orang yang dapat menulis pada masa itu masih dapat dihitung dan sudah dikerahkan tenaganya untuk menulis Al-Qur’an.
c.       Dikhawatirkan akan bercampur dengan Al-Qur’an dengan secara tidak sengaja. Karena itu Nabi SAW melarang mereka menulis hadts. Beliau khawatir sabda-sabdanya bercampur dengan firman Illahi.[2]

b.      Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah Nabi wafat (11 H = 632 M), sahabat tidak dapat lagi mendengar sabda-sabda, menyaksikan perbuatan-perbuatan dan hal ihwal Nabi secara langsung. Kepada umatnya beliau juga meninggalkan dua pegangan sebagai dasar bagi pedoman hidup, yaitu Al-Qur’an dan Hadits (as-Sunnah) yang harus dipegangi dalam seluruh aspek kehidupan umat.
 kendali kepemimpinan ummat islam berada ditangan sahabat Nabi. Sahabat Nabi yang pertama menerima kepemimpinan itu adalah Abu Bakar al-Shiddiq (wafat 13 H = 634 M), kemudian disusul oleh ‘Umar bin al-Khaththab (wafat 23 H = 644 M), ‘Usman bin ‘Affan (wafat 35 H = 656 M), dan ‘Aliy bin Abiy Thalib (wafat 40 H = 661 M), keempat khalifa ini dalam sejarah dikenal denga sebutan al-Khulafa’ al-Rasyidin dan periodenya biasa disebut dengan Zaman Sahabat Besar.
Periwayatan hadits pada masa sahabat terutama masa al-Khulafa’ al-Rasyidun sejak tahun 11 H sampai 40 H, belum begitu berkembang. Pada satu sisi, perhatian para sahabat masih terfokus pada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an dan mereka berusaha membatasi periwayatan hadits tersebut. Masa ini disebut dengan masa pembatasan dan memperketat periwayatan (al-tatsabbut wa al-‘iqlah min al-riwayah). Pada sisi lain, meskipun perhatian sahabat terpusat pada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an, tidak berarti mereka tidak memegang hadits sebagaimana halnya yang mereka diterima secara utuh ketika Nabi masih hidup. Mereka sangat berhati-hati dan membatasi diri dalam meriwayatkan hadits itu.
Berikut ini dikemukakan sikap al- Khulafa’ al-Rasyidin tentang periwayatan hadis Nabi.
1.      Abu Bakar al-Shiddiq
Menurut muhammad bin Ahmad al-Dzahabiy (wafat 748 H = 1347 M), Abu Bakar merupakan sahabat Nabi yang pertama-tama menunjukkan kehati-hatiannya dalam periwayatan hadis. Pernyataan al-Dzahabiy ini didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada Khalifa Abu Bakar, memintah hak waris dari harta yang ditinggal oleh cucunya. Abu Bakar menjawab, bahwa dia tidak melihat petunjuk Quran dan praktek Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya  kepada para sahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa nabi telah memberikan bagian waris kepada nenek sebesar seperenam bagian.
Kasus diatas memberikan petunjuk, bahwa Abu Bakar ternyata tidak bersegara menerima riwayat hadis, sebelum meneliti periwayatannya. Dalam melakukan penelitian, Abu Bakar meminta kepada periwayat hadis untuk menghadirkan saksi.
Karena Abu Bakar sangat berhati-hati dalam periwayatan hadis, maka dapat dimaklumi bila jumlah hadis yang diriwayatkan relatif tidak banyak.Padahal dia seorang sahabat yang telah bergaul lama dengan dan sangat akarab dengan Nabi, mulai dari zaman sebelum Nabi hijrah ke Madinah sampai Nabi wafat. Dalam pada itu harus pula dinyatakan, bahwa sebab lain sehingga Abu Bakar hanya sedikit meriwayatkan hadis karena: (a) dia selalu dalam keadaan sibuk ketika menjabat Khalifah; (b) kebutuhan akan hadis tidak sebanyak pada zaman sesudahnya; (c) jarak waktu antara kewafatannya dengan kewafatan Nabi sangat singkat.
2.       Umar bin al-Khaththab
‘Umar dikenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadis. Hal ini terlihat, misalny, ketika ‘Umar mendengar hadis yang disampaikan kepada Ubay bin Ka’ab. ‘Umar barulah bersedia menerima riwayat hadis dai Ubay, setelah para sahabat yang lain, diantaranya Abu Dzarr menyatakan telah mendengar pula hadis Nabi tentang apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya ‘Umar berkata kepada Ubay: “Demi Allah, sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya berlaku demikian, karena saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadis Nabi.
Kabajikan ‘Umar melarang para sahabat Nabi memperbanyak periwayatan hadis, sesungguhnya tidaklah berarti bahwa ‘Umar sama sekali melarang para sahabat meriwayatkan hadis. Laranga ‘Umar tampaknya tidak tertuju kepada periwayatan itu sendiri, tetapi dimaksudkan: (a) Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan hadis; dan (b) agar perhatian masyarakat terhadap Quran tidak terganggu.
Sebagian ahli hadits mengemukakan bahwa Abu Bakar dan ‘Umar menggariskan bahwa hadits dapat diterima apabila diserta saksi atau setidak-tidaknya periwayat berani bersumpah. Pendapat ini menurut al-Siba’i, sampai wafatnya ‘Umar juga menerima beberapa hadits meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat hadits. Untuk masalah tertentu sering kali ‘Umar juga menerima periwayatan tanpa saksi dari orang tertentu, seperti hadits-hadits dari ‘Aisyah. Manurut al-Siba’i, sampai wafatnya ‘Umar hadits belum banyak yang tersebar dan masih dalam keadaan terjaga di hati para sahabat. Baru pada masa ‘Utsman ibn ‘Affan, periwayatan hadits diperlonggar.
3.       Usman bin ‘Affan
Secara umum,kebijakan ‘Usman tentang periwayatan hadis tidak jauh berbedah dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua Khalifa pendahulunya. Hanya saja, langkah ‘Usman tidaklah setegas langkah ‘Umar bin al-Khaththab.
Dalam suatu kesempatan khutbah, ‘Usman memintah kepada para sahabat agat tidak banyak meriwayatkan hadis yang mereka tidak pernah mendengar hadis itu pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar. Pernyataan ‘Usman ini menunjukkan pengakuan ‘Usman atas hati-hati kedua Khalifah pendahulunya. Sikap hati-hati itu ingin dilanjutkan pada zaman kekhalifahannya.
Dengan demikian, para sahabat Nabi  sangat kritis dan hati-hati dalam periwayatan hadits. Tradisi kritis dikalangan sahabat menunjukkan bahwa mereka sangat peduli tentang kebenaran dalam periwayatan hadits : pertama, para sahabat, sebagaimana dirintis oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun, bersikap cermat dan berhati-hati dalam menerima suatu riwayat. Ini dikarenakan meriwayatkan hadits Nabi merupakan hal penting, sebagai wujud kewajiban taat kepadanya. Berhubung tidak setiap periwayat menerima riwayat langsung dari Nabi, maka dibutuhkan perantara antara periwayat setelah sahabat, bahkan antara sahabat sendiri dengan Rasulullah SAW. Karena tidak dimungkinkan pertemuan langsung dengannya. Kedua, para sahabat melakukan penelitian dengan cermat terhadap periwayat maupun isi riwayat itu sendiri. Ketiga, para sahabat sebagaimana dipelopori oleh Abu Bakar, mengharuskan adanya saksi dalam periwayatan hadits. Keempat, para sahabat, sebagaimana dipelopori ‘Ali bin ‘Abi Thalib, meminta sumpah dari periwayat hadits. Kelima, para sahabat menerima riwayat dari satu orang yang terpercaya. Keenam, diantara para sahabat terjadi penerimaan dan periwayatan hadits tanpa pengecekan terlebih dahulu apakah benar dari Nabi atau perkataan orang lain dikarenakan mereka memiliki agama yang kuat sehingga tidak mungkin pendusta.
Sahabat ‘Umar bin al-Khathab juga pernah ingin mencoba menghimpun hadits tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan beliau berkata :
“sesungguhnya aku punya hasrat menulis sunnah, aku telah menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian mereka sibuk dengannya dan meninggalkan kitab Allah SWT. Demi Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampur adukkan kitab Allah dengan sesuatu yang lain selamanya”.
Kekhawatiran ‘Umar bin al-Khathab dalam pembukuan hadits adalah tasyabbuh atau menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikannya dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka di dalam kitab Tuhan mereka. ‘Umar khawatir umat islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca hadits. Jadi Abu Bakar dan ‘Umar tidak berarti melarang pengkodifikasian hadits tetapi melihat kondisi pada masanya belum memungkinkan untuk itu.
Dalam praktiknya, ada dua cara sahabat meriwayatkan suatu hadits, yaitu :
1.    Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW. Yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi.
2.    Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hafal lafazh asli dari Nabi SAW.
4. Pada masa ‘Ali r.a., timbul perpecahan dikalangan umat islam akibat konflik politik antara pendukung ‘Ali dengan Mu’awiyah. Umat islam terpecah menjadi tiga golongan :
1.    Syi’ah, pendukung setia terhadap ‘Ali, diantara mereka fanatik dan terjadi pengkultusan terhadap ‘Ali.
2.    Khawarij, golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian (tahkim) dua kelompok yang bertikai. Kelompok ini semula menjadi pendukung ‘Ali tetapi kemudian mereka keluar karena tidak menyetuji perdamaian.
3.    Jumhur Muslimin, diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan ‘Ali, ada yang mendukung pemerintahan Mu’awiyah dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan diri dalam kancah konflik.

1.      Perhatian sahabat terhadap hadits nabi:
a.       Perintah mentablighkan hadits
     Menurut haditsnya Zaid bin Tsabit yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi SAW mendorong para sahabat untuk mentablighkan dan menyampaikan hadits.
b.      Ancaman terhadap pendustaan dalam mentablighkan hadits.
Selain memerintahkan untuk mentablighkan hadits, beliau juga mengingatkan para sahabat supaya berhati-hati dan teliti benar-benar terhadap sesuatu hadits yang hendak disampaikan kepada orang lain.
Dan karena kedudukan hadits di dalam tasyri’, serta karena fungsi hadits terhadap Al-Qur’an maka para sahabat menaruh perhatian yang sangat besar kepada hadits, mereka sangat mencintai hadits seperti halnya mereka mencintai al-qur’an. Merekapun menghafalkan lafad maupun maknanya dan memahaminya, mengerti maksudnya dengan fitrah arabiahnya. Demikian pula mereka selalu mendengarkan petunjuk Nabi SAW dan menyaksikan perbuatan-perbuatan maupun akhlak beliau.
1.      Kehati-hatian para sahabat dalam periwayatan hadits
Para sahabat benar-benar mengerti assunnah, hingga mereka pun berpegang teguh dengannya. Merekapun mengikuti Rosul. Para sahabat juga berhati-hati dalam periwayatan hadits yang dating dari beliau karena takut terjadi kekeliruan dan kekhawatiran akan tercampurnya sunnah dengan kedustaan atau perubahan. Mereka berlaku adil dalam periwayatan hadits yang dating dari Rosul.
Menurut pandangan para sahabat disangka terjadinya kekeliruan kedustaan kepada Rosululloh padahal Rosululloh sungguh telah melarang pada perbuatan dusta kepada beliau dan jangan melarang pada periwayatan yang dusta. Umar menghendaki agar kaum muslimin memelihara Al-Qur’an dengan baik, kemudian baru memperhatikan al-hadits yang belum dibukukan seluruhnya pada zaman Rosululloh SAW. Seperti Al-Qur’an, maka umat pun memprogram kaum muslimin kepada penelitian ini dan tidak memperbanyak periwayatan lantaran khawatir akan terjatuh dalam kesalahan.

c.       Masa Sahabat kecil dan Tabi’in besar
Periode ini adalah masa sesudah meninggalnya Khalifah Abbasiyah ke XVII Al-Mu’tasim (W. 658 H.) sampai sekarang. Periode ini dinamakan Ahdu As-sarhi Wa Al-Tami’ Wa At-Takhriji Wa Al-Bahtsi, yaitu masa pensyarahan, penghimpunan, pentahrij-an, dan pembahasan.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh ulama dalam masa ini adalah menerbitkan isi kitab-kitab hadits, menyaringnya, dan menyusun Kitab Tahrij, serta membuat kitab-kitab tami’ yang umum.
Pada periode ini disusun Kitab Zawa’id, yaitu usaha mengumpulkan hadits yang terdapat dalam kitab sebelumnya ke dalam sebuah kitab tertentu, diantaranya Kitab Zawa’id susunan Ibnu Majah, Kitab Zawa’id As-sunan Al-qubro disusun oleh Bushiry.
Pada pertengahan abad kedua hijriyah sampai abad ketiga hijriyah ilmu hadits mulai ditulis dan dikodifikasikan dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih bercampur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku serta berdiri secara terpisah. Misalnya ilmu hadits bercampur dengan ilmu ushul fiqh, seperti dalam kitab-kitab Ar-Risyalah yang ditulis oleh Asy-Syfi’i, atau campur dengan fiqh seperti Kitab Al-Umm dan solusi hadits-hadits yang kontra dengan diberi nama Ikhtilaf Al-Hadits karya Asy-Syfi’i (W. 204 H.).
Sesuai dengan pesatnya perkembangan hadits yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadits yaitu pada abad ketiga hijriyah perkembangan penulisan ilmu hadits juga berpesat, karena perkembangan keduanya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadits masih terpisah-pisah belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri ia masih dalm bentuk bab-bab saja. Mushtafa As-Shiba’i mengatakan orang yang pertama kali menulis ilmu hadits adalah Ali bin Al-Madini syaikhnya Al-Bukhari, Muslim dan At-Tirmidzi.[3] Dr. Ahmad Umar Hasyim juga menyatakan bahwa orang yang pertama yang menulis ilmu hadits adalah Ali bin Al-Madini dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis oleh Al-Bukhari dan Muslim.[4] Diantara kitab-kitab ilmu hadits pada ilmu ini adalah Kitab Mukhtalif Al-Hadits yaitu Ikhtilaf Al-Hadits karya Ibnu Qutaiba (W. 276 H.). Kedua kitab tersebut ditulis untuk menjawab tantangan dari serangan kelompok teolog yang sedang berkembang pada masa itu terutama dari golongan mu’tazilah dan ahli bid’ah.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Para sahabat mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an yang jumlahnya banyak sekali memahami maknanya, mempelajari pengertiannya, menerangkan hukum-hukumnya, kemudian menghafalkannya serta menyampaikannya kepada sahabat lain.
Rosululloh juga mengingatkan para sahabat supaya berhati-hati dan teliti benar-benar terhadap sesuatu hadits yang hendak disampaikan kepada orang lain.
Pada pertengahan abad kedua hijriyah sampai abad ketiga hijriyah ilmu hadits mulai ditulis dan dikodifikasikan dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih bercampur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku serta berdiri secara terpisah.
B.     Kritik dan Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih.










Daftar Pustaka

Shoim, Drs. Muhammad. Ulumul Hadits. Tulungagung: Sekolah Tinggi Agama Islam
            Negeri, 2000.






[1] Ibnu Hajar Al-Asqalany: Fathul Bari Juz 1, t.t, hlm. 95
[2] M. Hasbi Ash Shiddieqy: Sejarah dan Pengantar Imu Hadits, 1989, hlm. 54.
[3]As-Shiba’i. As-Sunnah…, hlm. 107
[4] Ahmad Umar Hasyim As-Sunnah An-Nabawiyyah…, hlm. 398

Aliran - Aliran Filsafat Pendidikan

Aliran - Aliran Filsafat Pendidikan
Rizki hafid al aziz[1]
A.  Aliran Filsafat Pendidikan
1.      Pengertian Progresivisme
Progresivisme menurut bahasa dapat diartikan sebagai aliran yang menginginkan kemajuan-kemajuan secara cepat. Dalam konteks filsafat pendidikan progresivisme adalah suatu aliran yang menekankan, bahwa pendidikan bukanlah sekedar pemberian sekumpulan pengetahuan kepada subjek didik, tetapi hendaklah berisi aktivitas-aktivitas yang mengarah pada pelatihan kemampuan berfikir mereka sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berfikir secara sistematis melalui care-care inilah seperti memberikan analisis, pertimbangan, dan perbuatan kesimpulan menuju pemilihan  alternatif  yang paling memungkinkan untuk pemecahan masalah yang dihadapi.
                         Progresivisme mempunyai konsep yang didasari oleh pengetahuan dan kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi dan mengatasi maslah-masalah yang bersifat menekan atau mengancam adanya manusia itu sendiri. Aliran progresivisme juga memiliki sifat¬sifat umum yaitu Sifat Negatif dan Sifat Positif. Inti dari proses pendidikan bagi aliran progresivisme ini terdapat pada anak didik, karma anak didik dalam konsepnya merupakan manusia yang memiliki potensi rasio dan intelektual yang akan berkembang berdasarkan kondisi pendidikan. Aliran ini beranggapan bahwa belajar merupakan proses yang bertumpu pada kelebihan akal manusia yang bersifat kreatif dan dinamis sebagai potensi dasar manusia dalam memecahkan berbagai masalah dalam kehidupannya. Jadi, aliran ini sangat menjunjung tinggi individualitas anak didik, selain itu juga is menjunjung tinggi sikap sosialitas, sehingga corak aktivitas pembelajaran yang ditonjolkan lebih pada kooperasi dari pada kompetisi.
2.    Pengertian Esensialisme
Aliran filsafat Esensialisme adalah suatu aliran filsafat yang menginginkan agar manusia kembali kepada kebudayaan lama. Aliran Esensialisme ini memandang bahwa pendidikan yang bertumpu pada dasar pandangan fleksibilitas dalam segala bentuk dapat menjadi sumber timbulnya pandangan yang berubah-ubah, mudah goyah, kurang terarah, tidak menentu dan kurang stabil.
3.    Pengertian Perenialisme
Aliran perenialisme memandang bahwa keadaan sekarang adalah sebagai zaman yang sedang ditimpa krisis karena ditimpa kacau, kebingungan dan kesimpang siuran. Adapun jalan yang ditempuh adalah dengan cara regresif, yakni kembali kepada prinsip umum yang ideal yang disajikan dasar tingkah pada zaman kuno dan abad pertengahan. Tujuan dari pada pendidikan yang hendak dicapai oleh para ahli tersebut di atas adalah untuk mewujudkan agar anak didik dapat hidup bahagia demi kebaikan hidupnya sendiri. Jadi dengan akalnya dikembangkan maka dapat mempertinggi kemam­puan akal pikirannya. Dari prinsip-prinsip pendidikan perenialisme tersebut maka perkembangannya telah mempengaruhi sistem pendidikan modern, seperti pembagian kurikulum untuk sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi.

B.  Landasan Filosofis
Filsafat memegang peranan penting dalam pengembangan kuikulum. Sama halnya seperti dalam Filsafat Pendidikan, kita dikenalkan pada berbagai aliran filsafat, seperti : perenialisme, essensialisme, dan progresivisme.
Dalam pengembangan kurikulum pun senantiasa berpijak pada aliran – aliran filsafat tertentu, sehingga akan mewarnai terhadap konsep dan implementasi kurikulum yang dikembangkan. Dengan merujuk kepada pemikiran Ella Yulaelawati (2003), di bawah ini diuraikan tentang isi dari-dari masing-masing aliran filsafat, kaitannya dengan pengembangan kurikulum.
C.  Perbedaannya :
*                             Perenialisme lebih menekankan pada keabadian, keidealan, kebenaran dan keindahan dari pada warisan budaya dan dampak sosial tertentu. Pengetahuan dianggap lebih penting dan kurang memperhatikan kegiatan sehari-hari. Pendidikan yang menganut faham ini menekankan pada kebenaran absolut , kebenaran universal yang tidak terikat pada tempat dan waktu. Aliran ini lebih berorientasi ke masa lalu.
*                             Essensialisme menekankan pentingnya pewarisan budaya dan pemberian pengetahuan dan keterampilan pada peserta didik agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Matematika, sains dan mata pelajaran lainnya dianggap sebagai dasar-dasar substansi kurikulum yang berharga untuk hidup di masyarakat. Sama halnya dengan perenialisme, essesialisme juga lebih berorientasi pada masa lalu.
*                             Progresivisme menekankan pada pentingnya melayani perbedaan individual, berpusat pada peserta didik, variasi pengalaman belajar dan proses. Progresivisme merupakan landasan bagi pengembangan belajar peserta didik aktif.
Aliran Filsafat Perenialisme, Essensialisme, dan progresivisme merupakan aliran filsafat yang mendasari terhadap pengembangan Model Kurikulum Subjek-Akademis. Sedangkan, filsafat progresivisme memberikan dasar bagi pengembangan Model Kurikulum Pendidikan Pribadi. Sementara, filsafat rekonstruktivisme banyak diterapkan dalampengembangan Model Kurikulum Interaksional.



[1] Rizki hafid al aziz, semesterIII pai, STAI Diponegoro Tulungagung

ISLAM NUSANTARA

ISLAM NUSANTARA
Oleh: Nuruddin, M.Pd.I


A.  Pendahuluan
Gagasan baru tentang Islam Nusantara baru muncul secara terstruktur sekitar dua tahun terakhir. Pro kontra terhadap sebuah gagasan baru pasti datang silih berganti. Bahkan tidak jarang yang menuduh dan memberikan stigma negative atas sebuah gagasan tanpa berdialog terlebih dahulu dengan komunitas yang memunculkan gagasan tersebut.
Diakui atau tidak, NU adalah ormas Islam pertama yang mengarusutamakan gagasan Islam Nusantara itu, kendatipun harus diakui belum semua warga nahdliyin mengetahui dan memahami gagasan tersebut. Sejatinya gagasan itu lahir dari pergumulan akademik para elit intelektual NU, terutama Prof. Dr. KH. Said Agil Siraj dan para akademisi STAINU serta UNU Jakarta, terhitung sejak dibukanya Program Pascasarjana Kajian Islam Nusantara di penghujung tahun 2012 lalu. Kendatipun lahir dari rahim NU, Islam Nusantara akan dipersembahkan untuk peradaban dan keadaban seluruh umat manusia.
Ide Islam Nusantara sebenarnya sangat bersahaja. Bertitik tolak dari fakta bahwa mayoritas umat Islam Indonesia berpaham dan mengikuti ajaran AhlussunnahWaljamaah (Aswaja), dan sebagian besar pengikut Aswaja itu adalah warga NU. Dalam diskursus para elit intelektual NU, Aswaja adalah manhajul hayat wal fikr (pedoman hidup dan metode berfikir) dengan berbasis pada sikap mulia yaitu tawassuth(moderat), tawâzun (seimbang/equal), tasâmuh (toleran) dani'tidal (selalu berpihak pada kebenaran). Keempat pilar mulia itulah yang menjadi pijakan dalam bersikap, bertindak, bertutur kata, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan keempat pilar tersebut diharapkan dapat menjadi pisau analisis dalam pergumulan keilmuan dan dalam menghadapi benturan peradaban yang saling berpenetrasi, berinfiltrasi dan berakulturasi satu dengan lainnya.
Selain itu, NU dengan Aswajanya tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal Nusantara. Hal itu terlihat dan terkonstruk secara terstruktur dan massif dalam tardisi dan laku “Arumaniz” (baca; tradisi baca Aurad/wiridan, Ratib, Manaqib, Maulid, Nasyid, Istighotsah dan Ziarah ulama atau makam auliya').
Islam Nusantara sejatinya adalah gagasan progresif yang berikhtiar untuk mendialog kan antara inti sari ajaran Islam ala Aswaja dengan budaya dan peradaban Nusantara yang tidak saling bertentangan bahkan saling menyempurnakan satu sama lainnya. Sama sekali tidak bermaksud mereduksi ajaran Islam, mempertentangkan antara Islam Arab dan Islam Nusantara, apalagi anti budaya Arab, rasis dan lain sebagainya.
Sesungguhnya Islam Nusantara adalah sebuah ijtihad untuk menampilkan ajaran Islam yang membumi di Nusantara. Islam Nusantara mengimpikan ajaran Islam yang inklusif dengan peradaban bahari dan continental yang ada di dalamnya. Sehingga ajaran Islam tidak selalu dihadap-hadapkan dengan peradaban Nusantara. Dangan cara pandang seperti ini, diharapkan Islam Nusantara akan mampu melahirkan berbagai disiplin keilmuan yang khas Nusantara, seperti fikih nusantara, siyasah nusantara, muamalah nusantara, qanûn nusantara, perbankan Islam nusantara, ekonomi Islam nusantara dan berbagai cabang ilmu Islam lain atas dasar sosio-episteme kenusantaraan.
Tidak berhenti pada titik itu, ilmu-ilmu sosial dan eksakta pun akan coba dieksplorasi sedemikian rupa sehingga ilmu astronomi, teknik, pelayaran, pertanian, dan peternakan nusantara yang pernah menguasai dunia pada masa nenek moyang kita juga akan digali dan diketengahkan kembali body of knowledgenya dengan baik. Sehingga bangsa ini akan bangkit kembali dari keterpurukannya. Usaha ini sesungguhnya mirip dengan proyek keilmuan yang bernama islamisasi ilmu dan teknologi atau integrasi keilmuan (sains dan Islam).
Lebih jauh lagi, gagasan Islam Nusantara bertujuan untuk meng-counter discourse terhadap paradigma keilmuan yang sangat sekularistik-positivistik, yang serba teknologistik-materialistik dan juga penyeimbang terhadap budaya sosial masyarkat modern yang cenderung materialistis, hedonistis dan pragmatis. Bahkan, Islam Nusantara hendak mewujudkan budaya dan peradaban baru dunia yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan universal keislaman dan kenusantaraan. Dengan demikian gagasan Islam Nusantara bukan sekadar pepesan kosong, namun merupakan proyek akademik, budaya dan peradaban sekaligus. Sebuah ikhtiar mulia dari anak manusia Nusantara untuk mengangkat harkat dan martabatnya dalam kontestasi global demi menggapai ridhaTuhan dan mengaktualisasikan risalah Islam rahmatan lil alamin bagi semesta alam.

B.  Memahami Term Islam Nusantara
Definisi tunggal yang diterima khalayak umum atas istilah Islam Nusantara memang belum disepakati. Hal ini dikarenakan perbedaan sudut pandang ketika melihat dan memaknai istilah Islam Nusantara. Misalnya ketika melihat Islam Nusantara sebagai kajian dan penelitian sejarah, tentunya akan melahirkan makna yang berbeda jika disandingkan dengan kelompok yang melihat Islam Nusantara sebagai sebuah identitas keberagamaan, Identitas Dakwah dan faham.
Ketika Islam Nusantara dijadikan obyek kajian dan penelitian sejarah, maka segala hal yang berkenaan dengan cara orang-orang Nusantara memahami dan mengamalkan Islam, serta setiap jejak peradaban dan kebudayaan nusantara yang terpengaruh oleh ajaran Islam, baik langsung maupun tidak langsung adalah manifestasi dari Islam Nusantara.
Penelitian sejarah hanya mencari jawaban atas status sesuatu; ada atau tidak.[1] Penelitian sejarah hanya mencatat secara kronologis jejak-jejak kejadian maupun ide-ide di masa lalu dengan menggunakan sumber-sumber yang telah dikumpulkan dan telah divalidasi. Sebagai alat untuk memandang kenyataan yang terjadi di masa lalu, sejarah tidak akan membedakan apakah suatu ide, ritual, karya tulis, pemahaman tertentu di masa lalu dan sebagainya, masuk akal atau tidak, sesuai ajaran agama atau tidak. Bahkan seaneh apa pun karya atau ide di masa lalu yang berkenaan dengan Islam di Nusantara, atau seorang muslim dari Nusantara, ia akan dipandang sebagai khazanah Islam Nusantara[2] dan perlu dicatat dalam sejarah Islam Nusantara.
Seorang peneliti sejarah dapat memasukkan apa saja yang berkenaan dengan kata Islam Nusantara. Pemakn aan seperti ini disebut intensional definition (suatu definisi menentukan arti suatu kata dengan menunjukkan kualitas-kualitas atau ciri-ciri yang terkandung dalam kata ex: Es adalah air yang membeku) atau connotative definition.[3] Pada definisi semacam ini tidak menyebutkan satu persatu unsur-unsur yang terdapat dalam sebuah istilah, apa saja  yang berkenaan dengan khazanah Islam Nusantara, bisa dijadikan obyek penelitian.
Jika suatu hal hanya berkenaan dengan Nusantara atau Islam saja, maka hal tersebut tidak termasuk di dalam obyek sejarah Islam Nusantara. Ketika kata Islam dipisahkan dari frase Nusantara, maka banyak hal yang masuk dalam pengertian di atas, dan harus dibuang karena dongeng-dongeng dan mitos –mitos yang bertentangan dengan nash dan akal sehat[4], kepercayaan-kepercayaan maupun paham yang menyimpang[5] dan sebagainya, tidak bisa dinisbatkan kepada Islam.
Banyak hal yang disimbolkan dengan istilah, baik menggunakan kata atau frase yang memiliki lebih dari satu makna. Makna (meaning) sebagaimana diungkap oleh Winfriend Noth, dalam handbook of Semiotics.  Terkadang makna didefinisikan sebagai pemahaman konseptual atau tealitas dari sesuatu (real entity) pada definisi ini makna berarti sebuah ide, konsep atau obyek itu sendiri. Ada kalanya makna dimaksudkan sebagai hubungan yang ada antara entitas semiotika (semiotic entities) dalam hal inilah makna dianggap sebagai fungsi  dan relasi antara kata yang berfungsi sebagai penunjuk (signifier) dan konsep-konsep serta makna-makna yang ada (Signified).[6]
Oleh karena itu frase Islam Nusantara harus didefinisikan agar khalayak umum  dapat memahami tanpa menyisakan perdebatan tanpa guna. Secara etimologis frase Islam Nusantara terdiri dari dua kata Islam dan Nusantara. Islam adalah agama yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada al-Quran dan Alhadist. Atau dalam bahasa yang lebih kontekstual Islam berarti sebuah subtansi nilai dan seperangkat metodologi yang bisa saja ia memiliki kesamaan atau juga pertemuan denga subtansi nilai yang berasal-muasal dari agama, ilmu, atau bahkan tradisi di luarnya.
Sementara itu  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi IV mencatat bahwa term Nusantara berarti sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.[7] Maka merujuk pada dua definisi tersebut jika kita berdisiplin dengan kamus maka secara etimologis Islam Nusantara berarti ajaran Islam yang ada di Indonesia (Nusantara).
Adapun secara terminologi frase Islam Nusantara merupakan tarkib idhafi yang menyimpan huruf jarr berupa ba’(di), fi (di dalam), dan lam (untuk/bagi). Dengan demikian Islam Nusantara dapat dijelaskan melalui gradasi pemaknaan sesuai huruf jarr  yang tersimpan atau berada di antara kata Islam dan Nusantara.
Pertama jika huruf jarr yang tersimpan diantara frase Islam dan Nusantara adalah huruf ba’, maka konotasi maknanya adalah bersifat geografis yakni islam yang berada di Wilayah kepulauan Nusantara. Kedua jika huruf jarr  yang berada diantara frase Islam dan Nusantara adalah huruf fi maka Islam Nusantara berarti ajaran Islam yang sudah dipahami, dipraktekkan dan akhirnya menginternalisasi dalam diri dan kehidupan masyarakat muslim Nusantara. Makna kedua ini bersifat antropo-sosio-kultural.
Ketiga jika huruf jarr yang tersimpan antara frase Islam dan Nusantara adalah huruf lam,maka yang dimaksud term Islam Nusantara adalah ajaran Islam yang agung nan mulia itu diharapkan dapat memberikan hikmah dan manfaat bagi seluruh makhluq yang berada di Nusantara. Tidak hanya itu, hikmah, manfaat, dan rahmat Islam juga diharapkan dapat dirasakan bagi seluruh penghuni alam semesta. Atau dengan kata lain Islam Rahmatan Lil ‘Alamiin. Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara term Islam Nusantara dengan Islam Rahmatan Lil ‘Alamiin sebab pada akhirnya, ending dari konsep gerakan Islam Nusantara adalah pengejawantahan ajaran Islam yang damai, toleran, santun, dan berkarakter bagi semesta. Pemaknaan terakhir ini merupakan tujuan sekaligus output yang ingin diwujudkan dari wacana Islam Nusantara.
Tiga  pemaknaan atas term Islam Nusantara di atas sekaligus menunjukkan bahwa, secara akademik, wilayah kajian Islam Nusantara meliputi kajian geografis, antropologis,sosiologis, dan futuristik. Kajian secara geografis meliputi kajian Islam berbasis kawasan, demografis sekaligus historis. Secara antropo-sosiologis meliputi kajian terhadap tipologi, budaya, politik dan etika masyarakat Nusantara. Sedangkan Futuristik merupakan kajian islam yang meliputi prediksi dan strategi mengenai perkembangan masyarakat muslim Nusantara di masa mendatang.
Dari penjelasan tersebut dpat disimpulkan bahwa wilayah kajian Islam Nusantara sangatlah luas dan multitema, karena itu pelacakan epistemology, perumusan metodologi dan aksiologi yang khas dan ilmiah harus terus digalakkan.
C.  Urgensi Kajian Islam Nusantara
Akhir-akhir ini wilayah Nusantara secara geopolitik dan geokultur dalam percaturan politik global menjadi kawasan menarik baik secara strategis maupun secara budaya dan geografis. Hal ini dikarenakan Nusantara bukan sekedar geografis (kawasan) yang terbentang antara benua Asia dan Australia, serta antara Samudra pasifik dan samudra Hindia. Lebih jauh lagi Nusantara merupakan ecounter culture (pusat pertemuan budaya) dari seluruh penjuru dunia mulai dari budaya Arab, India, Persia, Cina, termasuk Budaya Barat. Sehingga melihirkan budaya yang sangat khas. Karena itu Nusantara bukan sebuah konsep geografis(kawasan) melainkan sebuah konsep filosofis dan menjadi perspektif (wawasan) sebuah pola pikir, tata nilai, cara pandang, dalam menghadapi budaya yang datang.  Oleh karenanya langkah strategis bagi kita yang berada di bumi Nusantara adalah mengkaji Nusantara khususnya Islam Nusantara yakni Islam yang mengakar dan bergumul dengan budaya Nusantara, dan dari perspektif Nusantara, bukan perspektif Barat atau perspektif Arab yang selalu bias memahami ke Nusantaraan.
Mengkaji Islam Nusantara dengan menggunakan perspektif kenusantaraan ini diharapkan mampu memiliki keunggulan di bidang akurasi (ketepatan) serta profonditas (kedalaman). Dengan demikian akan memperoleh otoritas (kewenangan) yang lebih tinggi dibanding pengkaji yang lain. Kajian Islam Nusantara bukan sekedar kajian terhadap kawasan Islam, tetapi lebih penting lagi, merupakan kajian terhadap tata nilai Islam yang ada di kawasan ini yang telah tumbuh dan berkembang selama berabad-abad. Peradaban ini dikembangkan oleh para wali dan ulama’ sepanjang sejarah mulai dari Samudra Pasai, Malaka, Palembang, Banten, Jawa, Pontianak, Bugis, Ternate, Tidore, di Maluku dan Papua.
Islam yag datang ke Nusantara merupakan islam yang paripurna karena telah mengalami dialog intensif dengan berbagai peradaban besar dunia seperti Persia, Turki, India, Cina, Syria dan sebagainya. Sehingga ketika sampai di Nusantara telah tampil dalam kondisi yang paling paripurna dan islam model inilah yang kemudian diajarkan di padepokan dan pondok pesantren. Baru kemudian dikukuhkan oleh para wali dan ulama dalam konteks budaya Nusantara. Prinsip Islam itulah yang kemudian dikukuhkan sebagai basis pengembangan budaya, kesusastraan, teknologi, termasuk dijadikan sumber serta rujukan dalam merumuskan sistem politik kenegaraan sehingga muncul berbagai kerajaan Islam yang memiliki konstitusi yang unggul sepadan dengan negara lain yang maju.
Walaupun Islam yang masuk ke Nusantara ini telah mengalami pergumulan dengan berbagai budaya dan oeradaban, namun otentisitas dan kebenaran bahkan kemurniannya tetap terjaga. Apalagi dalam tradisi Ahlus Sunnah Wal jama’ah  sanad atau ketersambungan mata rantai ilmu itu merupakan syarat dan rukun dalam pengembangan pengetahuan, sehingga ketersambungan sanad keilmuan ikut menentukan integritas keilmuan itu sendiri. Dengan demikian kebenaran dan kemurniannya selalu terjaga, apalagi yang mengembangkannya adalah para ulama yang memiliki kecintaan pada ilmu yang tinggi, keikhlasan serta integritas moralnya sangat terjaga.
Kajian serius terhadap Islam Nusantara ini merupakan bagian dari upaya untuk memahami realitas. Dalam sejarahnya upaya pemahaman manusia terhadap realitas menggunakan beberapa cara antara lain menggunakan bayyan ilahi (pemahaman dari Tuhan yaitu Al-Qur’an) dan bayyan nabawi (yaitu Sunnah) selain itu juga menggunakakn pemahaman akal (bayyanul aqli) yaitu ijma’ dan qiyas, maka dari hal ini lahirlah fiqih sehingga masyarakat bisa melakukan amaliyah dan ubudiyah secara terinci dalam operasionalnya. Tentang kapan waktu sholat, syarat dan rukun sholat, tata cara zakat, puasa, haji,  dan sebagainya. supaya gugusan moral yang ada dalam Al-Qur’an dan sunnah itu dijadikan pedoman hidup sehari-hari dengan dirumuskannya etika dan sopan santun adab dan tatakrama. Dengan adanya ilmu fikih dan ushul fikih pemahaman agama menjadi dinamis. Sejalan dengan prinsip Taghoiyirul ahkam bil taghoiyirul azman (hukum fikih selalu berubah sejalan dengan perubahan zaman). Setiap zaman memerlukan rumusan hukum tersendiri.
Dilakukannya kontekstualisasi ajaran Islam agar membawa berkah bagi seluruh umat, maka kalangan ulama NU terus melakukan reaktualisasi pemikiran Islam. Langkah ini ditempuh dengan kerendahan, dalam menjalankan qiyas, misalnya disebut dengan ilhaq ( penyamaan) atau istiqra’ (survei). Sementara untuk menghindarkan istilah ijtihad yang terlalu besar digunakan istilah Ijtihad Jama’i (yang berarti ijtihad secara kolektif) dengan metode pengambilan hukum (ushul fikh) Al-qur’an dan Sunnah bisa difahami. Karena itu kebenaran fikih bersifat relatif, berbeda dengan al-quran dan sunnah yang bersifat mutlak. Karena itu pula, fikih dapat dikritik dan direvisi demi kemaslahatan umat. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, prinsip fikih tersebut tidak bisa diterapkan secara eklusif, karena itu perlu ditransformasikan menjadi etika sosial agar menjadi inklusif, menjadi kesepakatan bersama, sehingga bisa diterima oleh semua pihak.
Kajian Islam Nusantara diharapkan mampu memberikan solusi jawaban terhadap problem yang dihadapi masyarakat dewasa ini baik dalam bidang keilmuan maupun dalam bidang kehidupan nyata. Dengan demikian kajian yang dilakukan akan memiliki dua manfaat sekaligus, yang pertama manfaat kualifikasi akademis dan yang kedua memiliki relevansi sosiologis. Kajian ini diharapkan bisa menjadi sarana mengkaji bagaimana para ulama dan sultan Nusantara membangun strategi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal.
Langkah ini menjadi urgen karena kondisi negara masih dilanda krisis baik krisis budaya, maupun krisis moral. Prinsip Akhlakul karimah dalam aspek kehidupan perlu ditegakkan kembali dan bentuk dan dasar negara yang ideal ini menjadi semakin ideal



[1] Suharsimi Arikunto, Manajemen penelitian, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2000), h. 67.
[2] Pada hari Jum’at  Tanggal 10 April 2015 dalam diskusi Pra muktamar NU ke 33 yang diadakan oleh kelompok Gusdurian dan Pascasarjana STAINU Jakarta di gedung PBNU, ada laporan diketemukan manuskrip dari pulau Sulawesi yang memuat cerita tentang Siti Aminah Ibunda Rasulullah SAW  adalah seorang wanita yang berasal dari Sulawesi yang dinikahi oleh Abdullah bin Abi Tholib lalu melahirkan baginda Rasulullah Muhammad SAW. Hal-hal seperti ini tentu saja tidak bisa diterima dengan akal sehat dan bertentangan dengan bukti-bukti sejarah.
[3] Jhon Lyons, Semantic, Vol. I (Cambridge: Combridge University Press, 1997), h. 158
[4] Fasal, 12 dan 13 bab 2 dari kitab Bustanu al- salatiin karya Al Raniri memuat beberapa mitos yang tak masuk akal dan bertentangan dengan bukti-bukti sejarah. Dengan mengutip pernyataan penulis sebelumnya, Al raniri mengatakan bahwa raja-raja melayu ( Pahang dan Malaka) merupaka Keturunan Iskandar Zulkarnain yang dikatakannya poernah menginvasi India dan bersahabat dengan raja yang ditaklukkannya tersebut. Banyak petunjuk membuktikan bahwa pemalsuan nasab seperti ini bertujuan agar rakyat menjadi kagum dan patuh kepada keluarga kerajaan karena mereka dianggapa keturunan Iskandar zulkarnain yang disebut  di dalam Al- Qur’an. Sayangnya Al Raniri tidak bisa membedakan antara Iskandar Zulkarnain dan Alexander The Greatsang penakluk. Yang pertama adalah hamba Allah SWT yang sholih dan yang kedua adalah orang Yunani- macedonia penyembah berhala. Untuk kejelasan  atas kerancuan mitos ini silakan dibaca artikel yang ditulis oleh Henretta Elizabeth Marshall dengan judul   Alexander The Great Invades India,  dan kitab sejarah karya Ibnu Katsir Al-Bidayah Wa Al-Nihayah, (Kairo: Dar al-Kutub, 2003), Juz 2, h. 537-547.
[5] Tidak semua ajaran Islamyang berkembang di Nusantara ini boleh dianggap benar dan harus dilestarikan. Ada ajaran Islam di Nusantara ini yang menganggap NKRI sam dengan makkah pada era Jahiliyyah sehingga kewajiban Syari’ah belum ada. Orang yang tadinya rajin sholat ketika bergabung dengan kelompok Islam seperti ini justru meninggalkan sholat. Namun mereka memperjuangkan berdirinya negara Islam dan menganggap kaum muslim di luar mereka adalah kafir. Lihat Asep zaenal Usop,  Ajaran dan Gerakan NII Kartosuwiryo NII KW IX dan Ma’had Al-Zaitun, (Bandung: Tafakkur, 2011), h. 351-352.
[6] Lihat Winfried Noth, Handbook of Semiotics, (Bloomington: Indiana University Press, 1995), h. 93.
[7] Lihat fariz Alniezar, “Islam Nusantara, Jaran Kepang, dan Logika Soto”, NU Online, dimuat pada www.nu.or.id tanggal 19 Juli 2015.