Senin, 22 Februari 2016

MAKALAH KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATIF DAN SUPERVISOR



MAKALAH
KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATIF DAN SUPERVISOR

Diajukan sebagai tugas mata kuliah : Supervisi Pendidikan
Dosen pengampu : 
Oleh       : kelompok VII (tujuh)
Anggota :
1.      Shofiatun Nuzula
2.      Aris Utomo
3.      Fitria Nuryani
4.      Mulyono
5.      Nihayatus Sholihah

PROGRAM PASCA SAJANA (S2)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) DIPONEGORO
TULUNGAGUNG
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 “ Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah ” bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Kepala sekolah memegang peranan penting dalam perkembangan sekolah. Oleh karena itu, ia harus memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengatur para guru pegawai  tata usaha dan pegawai sekolah lainnya. Tetapi belum semua kepala sekolah mengerti maksud kepemimpinan, kualitas serta fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh pemimpin pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah tidak hanya mengatur para guru saja, melainkan juga ketatausahaan sekolah siswa, hubungan sekolah dengan masyarakat dan orang tua siswa. Tercapainya  tujuan sekolah sepenuhnya bergantung pada bijaksana yang terapkan kepala sekolah terhadap seluruh personal sekolah.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan administrator pendidikan di sekolah, kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya . Fakta menunjukkan bahwa ada kepala sekolah yang belum maksimal dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan administrator pendidikan di sekolah .
Pelaksanaan supervisi merupakan tugas kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap guru-guru dan pegawai sekolahnya. Namun masih ada kepala sekolah yang kurang  memahami prinsip-prinsip  yang digunakan dalam mengadakan kegiatan supervisi. 
Berdasarkan latar belakang pemikiran-pemikiran  di atas  , maka penulis dalam makalah ini akan membahas mengenai  hal – hal yang berkenaan dengan administrasi dan supervisi pendidikan serta pengertian, fungsi dan tugas kepala sekolah juga mengenai tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator, dan supervisor pendidikan .

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian administrasi dan supervisi pendidikan?
2.      Apakah pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah?
3.      Bagaimanakah pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai administrator?
4.      Bagaimanakah pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai supervisor?
C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk memahami pengertian administrasi dan supervisi pendidikan.
2.      Untuk memahami pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah.
3.      Untuk mengetahui pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai administrator.
4.      Untuk memahami pengertian, tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai supervisor.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Administrasi dan Supervisi Pendidikan
Menurut Sondang P. Siagian, administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.[1]
Sedangkan menurut Ars. The Liang Gie dalam Pengertian Kedudukan dan Ilmu Administrasi mengataknan bahwa administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilaksanakan oleh sekelompok orang dalam bekerjasama untuk mencpai tujuan tertentu.[2]
Menurut Drs. M. Ngalim Purwanto dalam Administrasi pendidikan, adalah segenap proses pengarahan dan pengintegrasian segala sesuatu baik personel, spiritual dan material yang bersangkut paut dengan pencapain tujuan pendidikan.[3]
Dari pengertian administrasi di atas dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah suatu ilmu tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah, agar tercapai tujuan pendidikan di sekolah itu.
Di atas telah dikemukakan pengertian administrasi pendidikan, maka kita perlu melengkapi dengan pengertian supervisi. Menurut Drs. M. Ngalim Purwanto dalam Administrasi Pendidikan, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.[4]
Menurut N.A. Ametembun dalam supervisi Pendidikan, supervisi pendidikan adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan. Pembinaan bermaksud berupa bimbingan atau tuntutan ke arah situasi pendidikan termasuk pengajaran pada umumnya, dan peningkatan mutu belajar mengajar pada khususnya.[5]
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan pengertian supervisi pendidikan adalah pembinaan yang direncanakan dalam perbaikan situasi pengajaran dengan lebih meningkatkan pendayagunaan sumber personel dan material dalam pencapain tujuan pendidikan secara lebih efektif dan efisien.

B.  Kepala Sekolah
1.   Pengertian kepala sekolah
Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.[6] Meskipun sebagai guru yang mendapat tugas tambahan, kepala sekolah merupakan orang yang paling betanggung jawab terhadap aplikasi prinsip-prinsip administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah.
Sebagai orang yang mendapat tugas tambahan berarti tugas pokok kepala sekolah tersebut adalah guru yaitu sebagai tenaga pengajar dan pendidik, di sini berarti dalam suatu sekolah seorang kepala sekolah harus mempunyai tugas sebagai seorang guru yang melaksanakan atau memberikan pelajaran atau mengajar bidang studi tertentu atau memberikan bimbingan. Berarti kepala sekolah menduduki dua fungsi yaitu sebagai  tenaga kependidikan dan tenaga pendidik.
Namun ketika memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik/ guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, dan sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
Berarti seorang Kepala Sekolah walaupun dipersyaratkan harus berasal dari seorang guru namun setelah diangkat sebagai kepala sekolah maka yang bersangkutan sebaiknya tidak lagi berstatus Guru / Pendidik melainkan sebagai Tenaga Kependidikan/ Kepala Sekolah Profesional dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas memerlukan perhatian khusus layaknya profesi kependidikan lain seperti Pengawas Sekolah, Laboran, dan Pustakawan.[7] 
Seorang kepala sekolah pada hakekatnya adalah pemimpin yang menggerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya

2. Tugas dan fungsi kepala sekolah
Stoop & Johnson mengemukakan empat belas peranan kepala sekolah dasar, yaitu:
a.       kepala sekolah sebagai business manager,
b.       kepala sekolah sebagai pengelola kantor,
c.       kepala sekolah sebagai administrator,
d.       kepala sekolah sebagai pemimpin profesional,
e.       kepala sekolah sebagai organisator,
f.       kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf,
g.      kepala sekolah sebagai supervisor,
h.      kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum,
i.        kepala sekolah sebagai pendidik,
j.        kepala sekolah sebagai psikolog,
k.      kepala sekolah sebagai penguasa sekolah,
l.        kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik,
m.    kepala sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat,
n.      kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.

D.    Kepala Sekolah sebagai Administrator
1.      Pengertian kepala sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator bermakna kepala sekolah sebagai insan yang mengatur penatalaksanaan sistem administrasi pendidikan.
Kepala sekolah sebagai administrator bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya. Ia selalu berusaha agar segala sesuatu disekolahnya berjalan lancar. Hal tersebut mencakup seluruh kegiatan sekolah, seperti; proses belajar-mengajar, kesiswaan, personalia, sarana prasarana, ketatausahaan dan keuangan serta mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat. Selain itu juga, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keadaan lingkungan sekolahnya.

2.      Tugas dan fungsi kepala sekolah  sebagai administrator
Tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai administrator adalah sebagai berikut:
a)      Mengelola Kurikulum 
Kemampuan mengelola kurikulum  harus diwujudkan dalam kelengkapan penyusunan data administrasi pembelajaran; penyusunan kelengkapan data administrasi bimbingan konseling; penyusunan kelengkapan data kegiatan praktikum; dan penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan belajar peserta didik di perpustakaan.
b)      Mengelola Administrasi
Kemampuan mengelola administrasi peserta didik harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi peserta didik; penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan ekstrakurikuler, dan penyususnan kelengkapan data administrasi hubungan sekolah dengan orang tua peserta didik.
c)      Mengelola Administrasi
Kemampuan mengelola administrasi personalia harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga guru; serta pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga kependidikan nonguru, seperti pustakawan, laporan, pegawai tata usaha, penjaga sekolah dan teknisi.
d)     Mengelola Administrasi Sarana Dan Prasarana
Kemampuan mengelola administrasi sarana dan prasarana harus diwujudkan dalam pengembangan dan kelengkapan data administrasi gedung dan ruang; pengembangan data administrasi meubeler; pengembangan kelengkapan data administrasi alat mesin kantor; pengembangan administrasi buku-buku atau bahan pustaka; dan pengembangan kelengkapan data administrasi alat laboratorium.
e)      Mengelola Administrasi Kearsipan
Kemampuan mengelola administrasi kearsipan harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi surat masuk, surat keluar, surat keputusan, dan surat edaran.
f)       Mengelola Administrasi Keuangan
Kemampuan mengelola administrasi keuangan harus diwujudkan dalam mengembangkan administrasi keuangan rutin, administrasi keuangan yang bersumber dari masyarakat dan orang tua peserta didik, dari pemerintah, dan bantuan dan operasional.
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas maka:
a.       Kepala sekolah harus mampu bertindak situasional, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Meskipun demikian kepala sekolah harus lebih mengutamakan tugas, tetapi juga harus menjaga hubungan kemanusiaan dengan para stafnya, agar setiap tenaga kepandidikan dapat melaksanakan tugasnya  dengan baik.  
b.      Kepala sekolah hendaknya terbuka tetapi tetap menjaga jarak dengan para tenaga kepandidikan, agar mereka bisa mengemukakan berbagai permasalahn yang dihadapi.
c.       Kepala sekolah menggunakan gaya gabungan antara pembagian tugas dan hubungan manusiawi.[8]
Sebagai syarat mutlak menjadi kepala sekolah yang berkompeten, harus mampu dengan baik melaksanakan fungsi-fungsi administrasi pendidikan, yang meliputi perencanaan, penyusunan organisasi sekolah, pengoordinasian dan pengarahan serta pengelolaan kepegawaian.[9]

D. Kepala Sekolah sebagai Supervisor

1.   Pengertian kepala sekolah sebagai Supervisor
Kepala sekolah sebagai supervisor adalah upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk membantu mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan lainnya. Pelaksanaan supervisi merupakan tugas kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap guru-guru dan pegawai sekolahnya.
Tujuan diadakan supervisi secara umum adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf lainnya) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu melaksanakan proses pembelajaran.[10]

2.      Tugas dan fungsi kepala sekolah  sebagai supervisor
Adapun Tugas dan fungsi kepala sekolah  sebagai supervisor, antara lain:
a)      Pembinaan Guru
Guru sebagai pelaksana kurikulum harus mendapatkan bimbingan dari kepala sekolah, sehingga guru mampu melaksanakan kurikulum dengan baik. Maka sebagai supervisor yang mengadakan pembinaan terhadap guru, kepala sekolah dituntut harus memiliki sikap diantaranya; memiliki jiwa kepemimpinan, mengenal keadaan guru dan pegawai lainnya, membangkitkan semangat mereka dalam bertugas, memberikan kesempatan yang luas kepada mereka untuk mengembangkan kariernya dan menciptakan rasa kekeluargaan diantara mereka.
Supervisi akademik yang populer adalah supervisi klinis, adapun krakteristiknya sebagai berikut:
1)      Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah) sehingga inisiatif tetap di tangan tenaga kependidikan.
2)      Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan.
3)      Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan kepala sekolah.
4)      Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru.
5)      Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan dan menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan.
6)      Supervisi klinis sedikitnya mempunyai tiga tahap, yaitu pertemuan awal, pengamatan, dan umpan balik.
7)      Adanya penguatan dan umpan balik dari supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan.
8)      Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan menyusun, dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui:
1)      Dikusi kelompok, merupakan suatu kegiatan yang dilakukan bersama guru-guru dan bisa juga melibatkan tenaga administrasi, untuk memecahkan berbagai masaah di sekolah dalam mencapai suatu keputusan.
2)      Kunjungan kelas, dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai salah satu teknik untuk mengamati kegiatan pembelajaran secara langsung.
3)      Pembicaraan individual, merupakan teknik bimbingan dan konseling, yang dapat digunakan kepala sekolah untuk memberikan konseling kepada guru baik berkaitan dengan masalah pembelajaran maupun masalah yang menyangkut profesionalisme guru.
4)      Simulasi pembelajaran, merupakan suatu teknik supervisi berbentuk demonstrasi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga guru dapat menganalisa penampilan yang diamatinya sebagai instropeksi diri.[11]
b)      Pembagian tugas kepada guru
Sebelum membagikan tugas-tugas kepada guru, kepala sekolah terlebih dulu harus mengetahui jumlah guru yang akan memberikan pelajaran di sekolah, apakah perlu ditambah, apakah memerlukan guru-guru honorer. Bila semua telah diketahuinya, kepala sekolah dapat memulai pembagian tugas-tugas kepada mereka. Pembagian ini dapat dilakukan dengan cara penetapan sistem guru kelas, sistem guru bidang studi, dan sistem campuran antara keduanya.[12]



BAB III
KESIMPULAN

A.    Administrasi dan Supervisi Pendidikan
pengertian supervisi pendidikan adalah pembinaan yang direncanakan dalam perbaikan situasi pengajaran dengan lebih meningkatkan pendayagunaan sumber personel dan material dalam pencapain tujuan pendidikan secara lebih efektif dan efisien.
B.  Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Meskipun sebagai guru yang mendapat tugas tambahan, kepala sekolah merupakan orang yang paling betanggung jawab terhadap aplikasi prinsip-prinsip administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah.
C.    Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator bermakna kepala sekolah sebagai insan yang mengatur penatalaksanaan sistem administrasi pendidikan.
Sebagai syarat mutlak menjadi kepala sekolah yang berkompeten, harus mampu dengan baik melaksanakan fungsi-fungsi administrasi pendidikan, yang meliputi perencanaan, penyusunan organisasi sekolah, pengoordinasian dan pengarahan serta pengelolaan kepegawaian
D. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Kepala sekolah sebagai supervisor adalah upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk membantu mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan menyusun, dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya.






Daftar Rujukan
1.      H. M. Daryanto, 2005. Administrasi Pendidikan,  Jakarta. Asdi Mahasatya
2.      E. Mulyasa, 2005. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Dalam konteks menyukseskan MBS dan KBK, Bandung. Remaja Rosdakarya,
3.      Ngalim, Purwanto, 1987. administrasi dan supervisi pendidikan jakarta. mutiara
4.      Mohib Asrori, (27 Desember 2015). Kompetensi Peran dan Tugas Kepala Sekolah dalam Manajemen Kurikulum http://gurutrenggalek.blogspot.com/2011/02/kompetensi-peran-dan-tugas-kepala.html
5.      Muhammad Arsyad, (27 Desember 2015). Mencermati Standar Kepala Sekolah, http://re-searchengines.com/0508arsyad.html
6.      Muhammad Fauzi, (27 Desember 2015). Kepala Sekolah sebagai Supervisor, Administrator, dan Pemimpin, http://mufazi881.blogspot.com/2009/12/kepala-sekolah-sebagai-supervisor.html.
7.      Permendiknas No  28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah




[1] H. M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Asdi Mahasatya, 2005), hlm.7
[2] Ibid,
[3] Ibid, hlm. 8
[4] Ibid, hlm.203
[5] Ibid, hlm. 202
[6] Mohib Asrori, Kompetensi Peran dan Tugas Kepala Sekolah dalam Manajemen Kurikulum, (27 Desember 2015), http://gurutrenggalek.blogspot.com/2011/02/kompetensi-peran-dan-tugas-kepala.html
[7] Muhammad Arsyad, Mencermati Standar Kepala Sekolah, (27 Desember 2015) http://re-searchengines.com/0508arsyad.html

[8] E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Dalam konteks menyukseskan MBS dan KBK, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005) hlm.110

[9] Muhammad Fauzi, Kepala Sekolah sebagai Supervisor, Administrator, dan Pemimpin, (27 Desember 2015)http://mufazi881.blogspot.com/2009/12/kepala-sekolah-sebagai-supervisor.html
[10] Ibid,
[11] Ibid, hlm.114
[12] Muhammad Fauzi, loc.cit.

PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN ORDE LAMA



PENDIDIKAN ISLAM PADA ZAMAN ORDE LAMA
Mata kuliah: sejarah pendidikan islam
Oleh: Aris Utomo dan Fitria Nuryani

BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu kenyataan yang sudah berlangsung sangat panjang dan sudah memasyarakat. Pada masa penjajahan Belanda dan penduduk Jepang, pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidikan Islam dengan ciri khasnya madrasah dan pesantren mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah Republik di Indonesia.
Pemerintahan pada masa orde lama yang dimaksudkan kepada rentang waktu 1945 sampai dengan 1965 diberi tugas oleh UUD 1945 untuk mengusahakan agar terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang bersifat nasional. Oleh karena itu, pastilah sejarah mencatat bagaimana pemerintah orde lama memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan Islam. Makalah ini dengan segala kekurangannya, dimaksudkaan untuk memaparkan sejauh mana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama.

B. Rumusan masalah
1.      Bagaimana pendidikan islam pada zaman orde lama?
2.      Apa kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama?
3.      Bagaimana pengembangan dan pembinaan madrasah zaman orde lama ?

C. Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pendidikan islam pada zaman orde lama
2.      Mengetahui kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan agama islam pada zaman orde lama
3.      Memahami pengembangan dan pembinaan madrasah zaman orde lama.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, disebutkan : "Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah"
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam UU No, 4 Tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :
  1. Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
  2. Cara penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama sangat terkait pula dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946. Departemen Agama sebagai suatu lembaga pada masa itu, secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam pada masa itu ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah pendidikan agama, yaitu Bagian Pendidikan Agama. Tugas dari bagian tersebut sesuai dengan salah satu nota Islamic education in Indonesia yang disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956, yaitu :
1)      memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir,
2)      memberi pengetahuan umum di madrasah
3)      mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 hal yang penting berkaitan dengan pendidikan Islam pada masa orde lama, yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
B.     Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1:            Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2:            1. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu. Di  Lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3:            Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4:            1.  Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2. Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai       murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam agama.
3. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang        sedang diajarkan pada suatu waktu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu

Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya minat yang   mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
a.       Pesantren  Indonesia  Klasik,  semacam  sekolah  swasta  keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, merupakan suatu masyarakat yang hidup serta bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren agar dapat mmenuhi kebutuhan sendiri.
b.      Madrasah  Diniyah,  yaitu  sekolah-sekolah  yang  memberikan pengajaran  pada  murid  sekolah  negeri  yag  berusia  7  sampai  20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu,   di   waktu   sore,   pada   Sekolah   Dasar   dan   Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
c.       Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern,  yang bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan 60%-65% dari  jadwal  waktu  untuk  mata  pelajaran umum  ,dan  35%-450% untuk mata pelajaran agama.
d.      Madrasah  Ibtidaiyah  Negeri  (MIN),  yaitu  Sekolah  Dasar Negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
e.       Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 6  tahun,  dengan menambahkan  kursus  selama dua tahun, yang memberikan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
f.       Pendidikan  Teologi  tertinggi,  pada  tingkat  Universitas  diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.

C.    Pengembangan dan Pembinaan Madrasah Zaman Orde Lama
Mempelajari perkembangan madrasah tentunya berkaiatan erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian secara terus-menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah
Madarasah sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara formal pada tahun 1950.UU No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah mendapat pengakuan dari Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban belajar”. Untuk mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus memberikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam dalam seminggu.
Jenjang pendidikan dalam system madarasah terdiri dari 3 jenjang yaitu    yang pertama Madarasah ibtidaiyah yang di setarakan dengan  sekolah dasar (SD) dengan lama pendidikan 6 tahun,yang ke dua Madarasah Tsanawiyah pertama (MTs) yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama(SMP) dengan lama 4 tahun. Dan ke tiga Madarasah Tsanawiyah Atas atau Madarasah Aliyah (MA) yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan lama 4 tahun. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madarasah tidak hanya mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat pada madarasah yaitu pelajaran umum tidak akan mencapai tingkat yang sama bila di bandingkan dengan pendidikan umum
Perkembangan madarasah pada Orde Lama adalah berdirinya madarasah Pendidikan Guru Agama (PGA) yang sudah ada sebelum kemerdekaan terutama di wilayah Minangkabau dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuannya untuk mencetak tenaga-tenaga proposional yang siap untuk mengembangkan pendidikan madrasah sekaligus ahli agama yang proposional
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari program Departement Agama yang di tangani oleh Drs.Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan.Pada tahun 1950 bagian tersebut membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah professional keguruan:(1) Sekolah Guru Agama Islam(SGAI) dan sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI memiliki dua jenjang yaitu:(a).jangka panjang yang di tempuh salama 5 tahun untuk siswa tamatan SR/MI dan (b).jenjang jangka pendek yang di tempuh selama 2 tahun untuk lulusan SMP/MTs. Sedangkan  SGHAI di tempuh selama 4 tahun untuk lulusan SMP/MTs yang memiliki 4 bagian yaitu:
1.      Bagian “a” untuk mencetak guru kesustraan
2.      Bagian “b” untuk mencetak guru Ilmu Alam/Ilmu Pasti
3.      Bagian “c” untuk mencetak guru agama
4.      Bagian “d” untuk mencetak guru pendidikan agama
Pada tahun 1951 sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, ke dua madrasah tersebut di ubah namanya SGAI menjadi “PGA (Pendidikan Guru Agama)” dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama).
Pada masa H.M. Arifin Tam yang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan pengembanagan dari bagian pendidikan di Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA di ubah.PGA yang 5 tahun menjadi 6 tahun,terdiri dari PGA pertama 4 tahun dan PGA atas 2 tahun. Sedangkan PGA jangka pendek dan SGHA di hapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian “d”didirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) dengan lama 3 tahun untuk PGA pertama.
Sedangkan Perguruan tinggi Islam khusus fakultas-fakultas  mulai mendapat perhatian pada tanggal 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII di pisahkan dan di ambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi di buka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN (perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) di bawah pengawasan Kementrian Agama. Pada tahun 1957 ,di Jakarta di dirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di pemerintahan (Kementrian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.

BAB III
KESIMPULAN

A.       Pendidikan Islam Masa Orde Lama
Tugas dari salah satu nota Islamic education in Indonesia yang disusun oleh Bagian Pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956, yaitu :
1)      memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir,
2)      memberi pengetahuan umum di madrasah
3)      mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
B.        Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Pendidikan Islam.
Khusus untuk mengelola pedidikan agama yang diberikan ke sekolah-sekolah umum, maka pada bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yang berada di bawah kementrian PP dan K. Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20
. Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah
C.        Pengembangan dan Pembinaan Madrasah Zaman Orde Lama
Madarasah sebagai penyelenggara pendidikan di akui secara formal pada tahun 1950.UU No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa “belajar di sekolah agama telah mendapat pengakuan dari Departemen agama dan sudah di anggap memenuhi kewajiban belajar”. Untuk mendapat pengakuan dari departemen agama,madarasah harus memberikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling tidak 6 jam dalam seminggu.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Boland, BJ. Pergumulan Islam di Indonesia. Grafiti Pers, Jakarta, 1985.
2.      Djaelani, HA. Timur. Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1980.
3.      Idris, Zahara. Dasar-Dasar Kependidikan. Angkasa, Bandung, 1981.
4.      Marimba, Ahmad. D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1989.
5.      Saidi, HA. Ridwan. Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. CV Rajawali, Jakarta, 1984.
6.      Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1985.

MAKALAH MANAJEMEN MUTU LEMBAGA PENDIDIKAN