Senin, 22 Februari 2016

M A K A L A H PRODUK PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH DASAR

                                                        M A K A L A H                                                  
PRODUK PENGEMBANGAN KURIKULUM
SEKOLAH DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pelaksanaan pendidikan di Negara kita dalam perencanaan dan pengembangan kurikulum peran guru sebagai pelaksana kurikulum (curriculum implementer). Ada tim khusus yang dibentuk secara nasional untuk mengembangkan kurikulum tersebut. Tugas guru dalam hal ini adalah bagaimana agar kurikulum yang telah dikembangkan tersebut bisa sampai kepada para peserta didik di sekolah melalui kegiatan pembelajaran. Namun demikian, apa yang dilakukan para guru tersebut pada hakikatnya bisa disebut sebagai kegiatan pengembangan kurikulum secara actual atau nyata. Gurulah sebenarnya yang menjadi penentu utamaapakah kurikulum tersebut bisa dilaksanakan dan berhasil dicapai atau tidak.
Dalam melaksanakan kurikulum sekolah dasar guru perlu memperhatikan beberapa pedoman agar lebih terarah dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Pedoman-pedoman tersebut pada dasarnya merupakan produk atau hasil pengembangan kurikulum secara makro yang telah dirumuskan oleh tim pengembang kurikulumdengan mempertimbangkan   berbagai aspek.

B.  Rumusan Masalah
  1. Apa Produk Pengembangan Kurikulum?
  2. Bagaimanakah Program Pembelajaran?
  3. Bagaimanakah Rangkuman produk Pengembangan Kurikulum SD?

B.  Tujuan Pembahasan
  1. Mengetahui Produk Pengembangan Kurikulum.
  2. Mengetahui Program Pembelajaran.
  3. Mengetahui Rangkuman produk Pengembangan Kurikulum SD.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Produk Pengembangan Kurikulum
      Beberapa produk pengembangan  kurikulum sekolah dasar itu dalam bentuk landasan, tujuan dan program, garis-garis besar program pengajaran (GBPP) dan pedoman pelaksanaan.
  1. Landasan
Landasan-landasan tersebut pada hakikatnya adalah factor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan pada waktu mengembangkan kurikulum lembaga pendidikan. Aspek pokok yang mendasari pengembangan kurikulum, diantaranya: landasan filosofis, psikologis, sosial budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan / teknologi. Kurikulum pendidikan dasar disusun dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini dirumuskan dalam UU No.2 Tahun 1989 yaitu : Bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Selain berlandaskan tujuan pendidikan nasional  kurikulum SD harus didasarkan pada  :
   a.  Tahap perkembangan siswa, baik dari segi isi maupun cara penyampaiannya.
   b.  Kesesuaian dengan lingkungan.
   c.  Kesesuain dengan kebutuhan
   d.  Perkembangan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
       e.  Kurikulum SD menekankan kemampuan dan ketrampilan dasar “Baca – 
Tulis_ Hitung”.
  1. Tujuan dan Program
Dalam pengembangan kurikulum peran  tujuan dan program itu sangat menentukan. kaitannya dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Pusat kurikulum (2002) mengemukakan bahwa tujuan penyelenggaraan SD adalah menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar-dasar karakter, kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal sehingga memiliki ketahanan dan keberhasilan dalam pendidikan lanjutan dalam kehidupan yang selalu berubah yang sesuai zaman. Dengan demikian penyelenggaraan SD ditujukan untuk :
1.  menanamkan dasar-dasar perilaku berbudi pekerti dan berakhlak mulia.
2.  menumbuhkan dasar-dasar kemahiran membaca, menulis, dan berhitung.
3.  mengembangkan kemampuan memecahkan masalah dan kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif.
4.  menumbuhkan sikap toleran, tanggung jawab, kemandirian dan kecakapan emosional.
5.  memberikan dasar-dasar ketrampilan hidup, kewirausahaan, dan etos kerja.
6.  membentuk rasa cinta terhadap bangsadan tanah air Indonesia.
  1. Garis-garis Besar Program Pengajaran  (GBPP)
GBPP memuat semua komponen minimal kurikulum sebagai rencana tertulis secara umum dalam GBPP terdapat tujuan yang ingin dicapai (tujuan mata pelajaran dan tujuan instruksional) umum, materi atau pokok bahasan yang harus disajikan, proses atau strategi pembelajaran yang digunakan, alat evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan, bahkan terdapat juga distribusi materi dalam catur wulan atau semester kelas. GBPP ini menjadi produk utama dalam pengembangan kurikulum.
  1. Pedoman Pelaksanaaan dan Penilaian
            Pedoman pelaksanaan dan evaluasi merupakan acuan dalam melaksanakan kurikulum dan mengadakan penilaian di sekolah dasar yang mencakup ketentuan mengenai: waktu belajar, system guru, perencanaan kegiatan pembelajaran, bahasa pengantar, system pembelajaran,  bimbingan belajar dan bimbingan karier serta penilaian.

B. Program Pembelajaran
    Pembelajaran di Sekolah Dasar dilaksanakan dalam waktu tertentu yaitu selama enam tahun. Maka apa yang akan dikerjakan dalam pembelajaran tersebut perlu disusun dalam suatu program pembelajaran. Ada program yang mencakup seluruh masa belajar, yaitu enam tahun , namun ada juga yang lebih singkat, yaitu program tahunan, caturwulanan/semester, program mingguan atau program harian. Pembelajaran dewasa ini umumnya guru-guru hanya dituntut untuk menyusun dua macam program pembelajaran yaitu program untuk jangka waktu yang panjang (program caturwulan/semester) dan program untuk jangka waktu yang singkat untuk setiap pokok bahasan (persiapan mengajar).  Kedua program pembelajaran tersebut mengacu kepada GBPP  pada setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian dapat digambarkan sebagai berikut :
GBPP

PROGRAM CATUR WULAN/ SEMESTER
                                                                               
PERSIAPAN MENGAJAR

PROSES PEMBELAJARAN
                                                                            Gambar 8.1
      Kaitan Program dan Proses Pembelajaran

1.    Analisis Materi Pelajaran
Setelah tujuan pembelajaran khusus dirumuskan dengan jelas langkah berikutnya adalah  penentuan materi pelajaran. Materi pelajaran ini hendaknya membantu tercapainya tujuan dan kebutuhan siswa. kenyataan sering guru menjadikan materi pelajaran sebagai titik tolak dalam melaksanakan proses pembelajaran dengan mengesampingkan tujuan melaksanakan proses pembelajaran yang akan dicapai, buku teks dijadikan sebagai sumber utama pelajaran. Dalam menganalisis materi pelajaran di sekolah dasar kita perlu mengenal beberapa sifat materi dalam setiap mata pelajaran. Sifat materi bermacam-macam, berupa informasi, konsep, prinsip,ketrampilan dan sikap.
         Sebagai bahan analisis, secara ringkas karakteristik dari masing-masing mata pelajaran termasuk materi pelajaran yang harus diajarakan kepada para siswa sesuai dengan Kurikulum Pendidikan Dasar Tahun 1994 dan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
2.    Program Caturwulan / Semester
Program caturwulan/semester merupakan program yang dilaksanakan pada pereode waktu belajar tertentu yaitu sekitar 3-4 bulan. (Program caturwulan) atau 6 bulan (Program semester). Dengan pereode waktu tersebut siswa setiap akhir caturwulan/semester diharapkan dapat menguasai satu kesatuan pengetahuan, sikap dan ketrampilan tertentu. Untuk hal tersebut biasanya diadakan kegiatan evaluasi terhadap hasil belajar siswa, misalnya bentuk Tes Prestasi Belajar (TPB),Tes Hasil Belajar (THB).
3.    Persiapan Mengajar
Setelah menyusun Program Caturwulan/Semester, program pembelajaran selanjutnya adalah Program Pembelajaran jangka pendek yang disebut Persiapan Mengajar. Untuk pegangan mengajar jangka pendekseperti program untuk setiap pokok bahasan atau komponen dasa guru harus membuat program pembelajaran yang disebut Persiapan mengajar. Unsur-unsur yang terkandung dalam persiapan menajar menurut kurikulum 1994 meliputi:
a.       Tujuan Pembelajaran (umum dan khusus)
b.      Pokok-pokok materi yang disajikan.
c.       Kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
d.      Media, alat, serta sumber bahan yang digunakan.
e.       Cara evaluasi yang akan ditempuh yang dilengkapi dengan alat evaluasi.
Langkah-langkah umum dalam menyusun Persiapan Mengajar :
1.  a.Perumusan Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) atau Kompetensi Dasar.
1  b.Perumusan Tujuan Khusus (TPK) atau Indikator Pencapaian Hasil Belajar.
2.      Perumusan Prosedur dan Alat Evaluasi.
3.      Penentuan Materi /Bahan Ajar
4.      Perumusan Kegiatan Pembelajaran.

Contoh Bentuk Naratif

PERSIAPAN MENGAJAR

Mata Pelajaran               :    ………………………………
Pokok Bahasan              :    ………………………………
Subpokok Bahasan        :    ……………………………….
Kelas/Caturwulan          :    ……………………………….
Waktu                            :    ……………………………….

I.   TUJUAN (Kompetensi)
a.   Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) atau Kompetensi Dasar
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
b.  Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) atau Indikator Pencaaian Hasil Belajar.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
II. MATERI PELAJARAN 
      ……………………………………………………………………………………….
      ……………………………………………………………………………………….
      ……………………………………………………………………………………….
III. KEGIATAN PEMBELAJARAN
       ………………………………………………………………………………
       ………………………………………………………………………………
       ………………………………………………………………………………
IV. ALAT, MEDIA DAN SUMBER
      ………………………………………………………………………………………
     ………………………………………………………………………………..
     ………………………………………………………………………………..
V. EVALUASI
     a. Prosedur                :  Tes Awal/Tes Proses/Tes Akhir
     b. Jenis                     :  Lisan/Tulisan/Tindakan
     c. Bentuk                  :  Tes Objektif/Uraian
     d. Alat Penilaian       :  Soal-soal Tes (biasanya dilampirkan)
     e. Kunci Jawaban     :  (biasanya dilampirkan)

B. Rangkuman Produk Pengembangan Kurikulum SD
 *. Produk pengembangan kurikulum SD secara makro terdiri atas: landasan, tujuan, dan program, garis-garis besar program pengajaran(GBPP) serta pedoman pelaksanaan dan penilaian.
  *. Kurukulum dalam pengembangannya selalu membutuhkan landasan-landasan yang kokoh dan kuat serta didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam sebab kurikulum pada hakikatnya merupakan rancangan atau program yang menempati posisi/kedudukan sangat strategis dalam keseluruhan kegiatan pendidikan. Kurikulum SD disusun dalam rangkamencapai tujuan pendidikan nasional dan berlandaskan: tahap perkembangan siswa, kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menekankan kemampuan dan ketrampilan dasar “Baca-Tulis-Hitung” yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
*. Tujuan pendidikan menggambarkan kualitas manusia yang diharapkan terbiana dari suatu proses pendidikan. Tujuan Pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Untuk mencapai tujuan tersebut disusunlah berupa seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Isi kurikulum pendidikan dasar yang tertera dalam Pasal 39 ayat 2 dan 3 , Undang-undang No.2 Tahun 1989 dan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990.
*. GBPP adalah produk utama pengembangan kurikulum yang memuat semua komponen minimal  kurikulum sebagai rencana tertulis( tujuan yang ingin dicapai, materi/pokok bahasan yang harus disajikan, proses/strategi pembelajaran yang digunakan, alat evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan, distribusi materi dalam caturwulan/semester dan kelas)
*  Pedoman pelaksanaan dan evaluasi merupakan acuan dalam melaksanakan kurikulum dan mengadakan penilaian di sekolah dasar yang mencakup ketentuan mengenai: waktu belajar, system guru, perencanaan kegiatan pembelajaran, bahasa pengantar, system pembelajaran,  bimbingan belajar dan bimbingan karier serta penilaian.


HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR, PEZINA & SODOMI PENCURI ,DAN BAGI PEMBRONTAK



MAKALAH
HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR, PEZINA & SODOMI
 PENCURI ,DAN BAGI PEMBRONTAK

BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Didalam Syariat islam hukuman itu sangat penting dan berarti bagi kehidupan beragama bagi kaum muslimin. Namun yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting yang utama, sebagimana tujuan agama yang hakiki yaitu menegakkan Hukum-hukum Agama Islam.
Seperti hukuman bagi orang-orang yang meminum-muman keras, orang yang zina, orang yang mencuri,orang yang memberontak dll. Dalam hal ini Islam mempunyai ketetapan hukum untuk menghukumi dari berbagai perbuatan tersebut.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Apa Hukuman Bagi Peminum Khamr?
2.    Apa Hukuman Bagi Pezina&Sodomi?
3.    Apa Hukuman Bagi Pencuri?
4.    Apa Hukuman Bagi Pembrotak?
  1. TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui  Hukuman Bagi Peminum Khamr
2        Mengetahui  Hukuman Bagi Pezina&Sodomi
3        Mengetahui  Hukuman Bagi Pencuri
4        Mengetahui  Hukuman Bagi Pembrotak

BAB II
PEMBAHASAN
A.  HUKUMAN  BAGI  PEMINUM  KHAMR
Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karenamenghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak maupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itutidak sampai memabukkan.
Sabda Rosulluloh Saw:
مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيـْلُهُ حَـرَامٍ  .  رواه النسائ وأبوداودز
   ” Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.”
Firman Allah Swt:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í  ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ,  
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban    untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Orang yang meminum minuman keras wajib didera empat puluh (40) kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.
اِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ جَلَدَشَارِباًبِجَرِيْدَتَيْنِ اَرْبَعِيْنَز  رواه مسلم
“Bahwasanya Rosulluloh Saw, telah mendera orang yang meminum minuman    keras dengan dua pelepah tamar (kurma), empat puluh kali.
B.  HUKUMAN BAGI PEZINA DAN SODOMI
a.      Hukuman Bagi Zina
Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh orang laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang syah. Orang berzina ada dua macam yaitu muhson dan orang tidak muhson. Kalau muhson yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhson adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati). Sedangkan orang tidak muhson (yang tidak mencukupi syarat-syarat diatas ) yaitu gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.

 فَقَالَ عُمَرُ : اِنَّ اللّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ وَاَنْزَلَ عَلَيْهِ اْلكِتاَبَ فَكاَنَ فِيْماَ
اُنْزِلَ عَلَيْهِ ايَةُالرَّجْمِ قَرَأْناَهاَوَوَعَيْناَهاَوَعَقَلْناَ فَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَرَجَمْناَ بَعْدَهُ فَاَخْشَى اِنْ طَالَ بِالناََسِ زَماَنٌ اَنْ يَقُوْلَ قاَئِلٌ ماَنَجِدُ ا لرَّجْمَ فِى كِناَبِ اللهِ فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ اَنْزَلَهاَ اللهُ وَاِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ فِى كِتاَبِ اللهِ عَلىَ مَنْ زَنَا اِذَا اَحْصَنَ مِنَ الرِّجاَلِ وَالنِّساَءِ اِذَاقاَمَتِ ا ْلبَيِّـنَةُ  اَوْكاَنَ الْجَبَلُ اَوِالاِْعْتِرَافُ .  رواه الشيخان

Telah berkata Umar “ Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan hak (benar) dan telah menurunkan Kitab kepadanya. Maka diantara ayat-ayat yang diturunkan itu ada ayat “Rajam”. Kami telah membaca, menjaga, dan menghafalkan ayat itu. Rosululloh Saw. Telah merajam orang berzina, dan kami juga telah menjalankan hokum rajam. Saya sesungguhya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang mengatakan “Rajam tidak ada dalam kitab Allah” maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah ditunkan Allah. Maka hokum Rajam itu benar ada dalam Kitab Allah atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhsan apabila ada saksi atas perbuatan itu atau dia hamil atau dia mengaku.”
 (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai).
Adapun dalil terhadap orang yang tidak muhsan ialah Firman Allah Swt :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# 
 perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sabda Rosululloh Saw:
اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ     رواه مسلم
Perawan dan Bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali, dan diasingkan dari negeri itu selama satu tahun.
b.        Hukuman Bagi Sodomi
Sodomi adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki melalui dubur, baik itu dengan sesama orang dewasa maupun dengan anak kecil, baik secara paksa maupun suka sama suka. Oleh karena itu Sodomi merupakan perbuatan yang tercela dan melanggar hokum. Dan hukumannya sama seperti orang yang berbuat zina. Yaitu Dirajam.
C.  HUKUMAN BAGI PENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya. Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum yaitu dipotong tangannya. Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan.(dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kali dipotong kaki kirinya ( dari ruas tumit). Mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang Keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri dipenjarakan sampai ia tobat.
D.  HUKUMAN BAGI PEMBRONTAK (HARABAH)
Harabah adalah sekelompok orang muslim yang bergerak untuk mengadakan kekacauan di Darul Islam untuk menumpahkan darah, menjarah harta orang lain, merusak kehormatan, memusnahkan tanaman, dan hal itu dimaksud untuk menentang islam, Akhlak, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Harabah termasuk sebesar-besar tindakan kejahatan.(pidana).  Oleh karena itu Hukumannya termasuk sebesar-berat hukuman.
Allah Swt berfirman :            
 $yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ    
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (QS. Al-Maidah :33)
Dari Anas r.a  ia berkata, “ Ada sekelompok orang dari daerah ukl datang menemui Nabi saw lalu menyatakan masuk islam , lantas mereka merasa tidak kerasan tinggal di Madinah (karena sakit panas).  Kemudian beliau menyuruh mereka agar mendatangi kawanan unta dari hasil zakat, agar mereka minum susu unta dicampur dengan kencingnya. Setelah mereka melaksanakan (perintah tersebut), mereka menjadi sehat, lantas mereka kembali murtad dan membunuh para pengembala unta serta menjarah seluruh untanya. Kemudian beliau mengutus (pasukan) untuk mengejar mereka. Setelah mereka ditangkap, lalu dibawa ke hadapan Beliau lantas beliau memotong-motong tangan mereka, kaki mereka, dan mencungkil mata mereka, kemudian beliau tidak membunuh mereka hingga mereka mati sendiri.”. (Muttafaqun “alaih)
Dari  Arfajah Al-Asyja’I r.aberkata : Aku mendengar Rosulluloh Saw. Bersabda:
مَنْ اَتأَكُمْ وَاَمْرَكُمْ جَميْعٌ عَلىَ رَجُلٍ واَحِدٍ يُرِدُ اَنْ يَسـَّقَ عَصَاكُمْ اَوْ اَنْ يُفَرَّقُ جَمَا عَتَكُمْ فَاقْتُـلُوْهُ .
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul / bersatu dalam satu kepemimpinan , kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah belah jama’ah kalian maka Perangilah/ Bunuhlah orang tersebut.”
            Dalam Riwayat An-Nasa’I (no. 4020)
فَاءِنَّ يَدَاللهِ عَلىَ الْجَماَعَةِ فَاءِنَّ الشَّيْطاَنَ مَعَ مَنْ فاَرَقَ الْجَمَاعَةَ يَـرْكُضُ
“ Karena Sesungguhnya Tangan Allah di atas tangan Jama’ah dan sungguh setan berlari bersama orang yang berpisah dari Jama’ah “

BAB III
KESIMPULAN

1.    HUKUMAN  BAGI  PEMINUM  KHAMR
Orang yang meminum minuman keras wajib didera empat puluh (40) kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.
2.    HUKUMAN BAGI PEZINA DAN SODOMI
Hukuman terhadap muhson adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati). Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun. Dan hukumannya sodomi  sama seperti orang yang berbuat zina. Yaitu Dirajam.
3.    HUKUMAN BAGI PENCURI
 Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan.(dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kali dipotong kaki kirinya ( dari ruas tumit). Mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang Keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri dipenjarakan sampai ia tobat.
4.    HUKUMAN BAGI PEMBRONTAK (HARABAH)
Nabi saw: memotong-motong tangan mereka, kaki mereka, dan mencungkil mata mereka, kemudian beliau tidak membunuh mereka hingga mereka mati sendiri.”.
 Pendapat lain mengatakan bahwa:  Orang yang memecahkan persatuan atau ingin memecah belah jama’ah maka Perangilah/ Bunuhlah orang tersebut.”


DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Sinar Baru Algensindo : Bandung,2004)
http\\Hukuman zina,pembrontak\wordpres, 05-02-2012